Photo : H. Amaliun,Pohan Ketua DPRK Aceh Singkil
Barak-1news.com|Aceh Singkil-
Kehadiran Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit pemilik Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat dalam sepekan terakhir ini. Polemik ini mencuat ada nya Sebagian warga melakukan pematokan lahan di areal perkebunan PT Socfindo Lae Butar yang izinnya dikabarkan sudah berakhir tanggal, 31 Setember 2023
Kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan dibahas dalam rapat koordinasi Forkopimda Plus pada Senin, 15 September 2025.
Kepala BPN Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya,saat itu mengingatkan kepada seluruh pemegang HGU agar mematuhi aturan. Ia menegaskan, sesuai Permen ATR/BPN Nomor 18, perpanjangan HGU wajib diajukan dengan rekomendasi pemerintah daerah maupun provinsi.
“Sebelum ada keputusan resmi, perusahaan tetap berhak mengelola lahan,” ujarnya. Sudarman juga menyoroti adanya pihak yang memprovokasi masyarakat hingga menimbulkan kegaduhan.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun,Pohan menegaskan perusahaan pemegang HGU harus segera memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat.
“Faktanya, sejengkal tanah untuk kebun plasma belum ada di laksana kan oleh pemegang HGU Wajar kalau masyarakat menuntut pertanggung jawaban,” katanya tegas.
Barak-1news.com
(Redaksi)
