BARAK1NEWS.COM -Aceh Singkil.
Nurrizal Kahfy, Pohan CFLE Ketum Timpas1(Tim Pembangunan Aceh Singkil Indonesia.) Putra Cingkam Gala-Gala Merah Umar Pelaku Pegiat Sosial dan Anti Korupsi. Menyampaikan Apresiasi terhadap sdr. Razaliardi Manik Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil.
Bertindak tegas telah melaporkan diduga oknum Kades Cibubukan, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil. Terlibat kasus penjualan tanah milik Pemda.
Dalam temu pres bersama rekan rekan media di Singkil, Jum’at (22/5) usai salat Jum’at.
Dalam temu pers tersebut Nur rizal, Pohan, mendukung sepenuh nya lembaga CHK mengambil langkah hukum tegas melaporkan oknum Kepala Desa Cibubukan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil(21/5)
Menurut CHK, lahan seluas sekitar 36,142 meter persegi atau 3,6 hektar itu merupakan aset negara yang di beli melalui dana APBN/BRR pada tahun 2006 untuk lahan pembangunan perumahan korban bencana gempa dan tsunami.
Lembaga Swadaya Masyarakat Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil melaporkan dugaan penyalahgunaan aset tanah eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kamis, 21 Mei 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan pengalihan dan penjualan lahan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil di Desa Serasah, Kecamatan Simpang Kanan, yang disebut telah berubah status menjadi objek transaksi antar pihak.
Direktur CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik saat di hubungi media ini mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti dugaan transaksi yang melibatkan oknum kepala desa di Kecamatan Simpang Kanan.
“Hari ini kami resmi melaporkan oknum Kepala Desa Cibubukan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait dugaan penjualan aset Pemda eks tanah BRR,” ujar Razaliardi usai menyerahkan laporan.
Namun, pada Januari 2026, lahan tersebut diduga dialihkan dan diperjualbelikan kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp172 juta.
CHK menduga proses transaksi itu melibatkan penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah yang ditandatangani oknum kepala desa, sehingga seolah-olah aset negara tersebut berstatus tanah milik pribadi.
Lembaga itu juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian wilayah administrasi dalam penerbitan dokumen, serta aliran dana pembayaran yang disebut masuk melalui rekening bank pribadi secara bertahap.
Pengurus Timpas1 Rizal Kahfy Pohan meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk upaya pengamanan aset daerah.
Lanjut Rizal Pohan keberadaan LSM dan Media di aceh singkil cukup banyak puluhan, seandai nya saja bergerak melakukan pemantauan penyelenggara pemerintahan InsyaAllah Aceh Singkil Sejahteta, terbebas dan bersih dari segala bentuk tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme(KKN) tegas nya.
Biro Aceh Singkil,
April Siregar.
