Barak1news.com. Tanjungbalai.
Komisariat Daerah Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (Komda LMR-RI) Kabupaten Rokan Hilir, Riau meminta kepada HDR/Ka. Personalia PT Karya Abadi Sama Sejati (KASS) Pujud untuk memberikan sanksi disiplin kepada Danru Security PT KASS, Agus Riadi Panjaitan yang diduga menelantarkan istrinya.
Hal ini dikatakan Ketua Komda LMR-RI Kabupaten Rokan Hilir Abdurahman Margolang saat ditemui http://Barak1News.com, Minggu (25/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB di Sekretariat Komda LMR-RI Jl. Pemda Sei Tenggar, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir yang saat itu didampingi Sekretarisnya Fika Ramadani Saputri, SH.
“Karena Danru Security PT KASS Pujud Kabupaten Rokan Hilir ini tidak manusiawi menelantarkan istrinya selama 8 bulan tidak menafkahi istrinya,” ungkap Abdurahman Margolang dengan nada agak marah.
“Kami dari Komda LMR-RI Kabupaten Rokan Hilir sangat prihatin dengan masalah ini karena Reclassering (Pengembalian Hak Manusia), jadi hak istri mendapatkan nafkah dari suaminya. Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke PT KASS Pujud Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Abdurahman Margolang.
Apabila surat tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan datang ke PT KASS Pujud dan menggelar orasi.
“Apabila surat kami sudah masuk tidak diindahkan kami akan datang ke PT Karya Abadi Sama Sejati Pujud Kabupaten Rokan Hilir karena ini adalah wilayah hukum kami, kami akan menggelar orasi di depan PT KASS,” tutur Abdurahman Margolang mengakhiri komentarnya.
Penulis : Sofyan Parinduri, BA.
Redaktur: Abdus Salam Siregar.
