
Barak-1News.com | Tanjungbalai
Terkait persoalan proses pelantikan Plt walikota Tanjungbalai, H.Waris Tholib menjadi walikota defenitif, wakil ketua komisi A DPRD Tanjungbalai, politisi PPP, Andi Abdul Rahim, S.E angkat bicara.
“Itu merupakan wewenang gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat melalui surat keputusan Mendagri”, katanya.
Hingga kini, saya selaku wakil ketua komisi A belum ada melihat surat masuk dari Pemprovsu ke DPRD terkait SK Mendagri tentang pengangkatan Plt walikota menjadi walikota defenitif, sebutnya.
Namun, tambah Andi, secepatnya komisi A akan segera mengagendakan untuk berkonsultasi ke biro pemerintahan dan otonomi daerah provinsi Sumatera Utara.
Dimana kita akan tanyakan langsung apakah SK tersebut sudah turun atau belum, jelasnya.
Sedangkan terkait dengan berita di sejumlah media, bahwa SK Mendagri sudah turun kepemprovsu, tentang pengangkatan Plt walikota menjadi defenitif.
Maka dari itu, wakil ketua komisi A ini mengatakan, jika SK Mendagri itu memang benar sudah turun sepatutnya gubernur Sumatera Utara harus segera melantik H.Waris Tholib, S.Ag, M.M, Plt walikota Tanjungbalai menjadi Walikota defenitif.
Agar nanti, ujarnya, roda organisasi perangkat daerah pemerintahan kota Tanjungbalai berjalan dengan baik dan maximal.
Banyak Dijabat Plt
“Kita sangat prihatin perangkat daerah pemerintah kota Tanjungbalai banyak dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), ucapnya.
Bahkan, akunya, satu orang pejabat ada yang menjabat 2 dinas. Walaupun itu, katanya, tidak bertentangan dengan UU. Tapi kita khawatir Plt tersebut tidak bisa fokus dan maximal dalam bekerja, ungkapnya.
Sambungnya, kami atas nama masyarakat Tanjungbalai berkewajiban untuk mempertanyakan hal ini kepada gubernur Sumut.
Diketahui bahwa, komisi A DPRD Tanjungbalai telah sampaikan berkas keputusan hasil paripurna DPRD.
Keputusan itu, tentang usulan pemberhentian wakil walikota Tanjungbalai atas nama H. Waris, S.Ag, M.M dan usulan pengangkatan wakil walikota Tanjungbalai menjadi walikota ke kementerian dalam negeri melalui gubernur Sumatera Utara pada Jumat (11/2).
Dimana berkas usulan tersebut di serahkan Dahman Sirait, S.H selaku ketua Komisi A yang didampingi anggota Komisi A.
Kemudian berkas usulan tersebut diterima kepala biro pemerintahan dan otonomi daerah provinsi Sumatera Utara Ir. Zubaidi diruang kerjanya, papar Andi.
Kita berharap berkas usulan ini cepat disampaikan ke Mendagri untuk mendapatkan pengesahan, katanya.
Untuk selanjutnya nanti, H.Waris Tholib,S.Ag, M.M dilantik secara resmi. Sedangkan tahap berikutnya, DPRD melaksanakan pemilihan wakil walikota dari partai-partai pengusung, urai Andi mengakhiri keterangannya. (Sofyan-Parinduri)
Editor | Mukhlis Nst