
Barak-1News.com | Jakarta
Untuk melaksanakan Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa dan kelurahan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kabupaten dan kota, mulai Minggu (18/12) hingga Selasa (27/12).
Panitia ini, dengan jumlah tiga orang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.
Sementara syarat menjadi anggota PPS, dikutip dari laman resmi KPU yaitu
-WNI
– Foto copy KTP elektronik
– Foto copy ijazah SMA (Sederajat) atau ijazah terakhir.
– Surat pernyataan untuk pemenuhan Persyaratan.
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dikeluarkan Rumah Sakit, Puskesmas atau klinik dengan mencantumkan pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolestrol.
– Daftar riwayat hidup dan
– Pas foto bewarna 4×6
Gaji PPS
Bicara tentang gaji, ketua PPS menerima setiap bulan, Rp 1.500.000. Sedangkan anggota sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
Jumlah tersebut diterima selama masa kerja terhitung mulai, 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Masih di penyelenggara Pemilu, untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah di rekrut sebelumnya, berjumlah 5 orang.
Sementara honor dterima PPK, anggota Rp 2.200.000, ketua sebesar Rp 2.500.000, selama masa kerja 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024. (Red)
Editor | Mukhlis Nst