
Barak-1News | Labura
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual calon peserta pemilu tahun 2024.
Rapat koordinasi digelar di aula hotel Sharingla, Aek Ledong kabupaten Asahan pada Selasa (10/10).
Acara dibuka langsung, ketua KPU Heriamsyah Simanjuntak. Dalam kesempatan itu dia mengatakan, peran serta pemerintah daerah, Polri dan TNI, masyarakat serta media massa sangat dibutuhkan untuk menyampaikan informasi verifikasi faktual.
Dirinya berharap partai politik mempedomani regulasi terbaru KPU dalam kerja-kerja Parpol kedepan.
“Sudah ada perubahan regulasi terkait pedoman teknis pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual yang menjadi acuan kerja KPU”.
Dimana sudah ada keputusan KPU nomor 384 tahun 2022 tentang perubahan ke-4 atas keputusan KPU nomor 260 tahun 2022, paparnya.
Tambahnya, dalam pelaksanaan verifikasi faktual nanti terdapat 3 hal utama yang harus dibuktikan, yakni kepengurusan dan keanggotaan Parpol, keterwakilan perempuan minimal 30% pada susunan pengurus. Serta domisili kantor tetap, sesuai dengan PKPU 4 tahun 2022, ucapnya.
Sementara itu, Adi Susanto, divisi teknis penyelenggaraan KPU Labura, dalam bimbingan teknis petugas verifikasi memaparkan beberapa poin tentang pelaksanaan calon peserta pemilu tahun 2024, disertai dengan sesi tanya jawab.
Rapat koordinasi berjalan lancar dan kondusif. Dimana kegiatan ini, salah satu tahapan pelaksanaan pemilu 2024, serta mematangkan dan memantapkan kinerja KPU Labura selaku penyelenggara. (B.Siregar/FPII)
Editor | Mukhlis Nst