Saipul Bahri Dalimunthe : “PPS dan KPPS yang melanggar Kode Etik telah di berhentikan”
Barak 1 News.com|Labusel
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Labuhan batu Selatan menggelar Konferensi Pers terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan di aula pertemuan KPUD Labusel Jalinsum Kampung Bedagai Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (27/2).
Dalam Konferensi Pers itu Ketua KPUD Labusel, Saipul Bahri Dalimunthe didampingi Ridho Hamdani Lubis divisi SDM menyampaikan ucapan terima kasih kepada insan pers yang hadir memenuhi undangan mereka dalam rangka sharing informasi terkait Pemilu 2024.

Masih menurut Saipul, Pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 telah berlangsung dengan sukses, aman , lancar dan damai walaupun masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya di lapangan. Seperti kesalahan-kesalahan yang dilakukan badan ad hoc dilapangan terkait adanya dugaan 8 kotak suara yang tidak di segel dan di locis yang terjadi di kelurahan Langgapayung, hal itu telah di proses sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Labuhanbatu Selatan. Sebab kesalahan tersebut merupakan pelanggaran kode etik dan telah di berikan sanksi kepada ketua PPS Langgapayung berupa Pemberhentian yang bersangkutan.

Berdasarkan verifikasi di lapangan menunjukkan bahwa adanya kesalahan prosedur dalam menjalankan tugas, akibat kelalaian petugas KPPS, semua dokumen yang seharusnya diberikan kepada para saksi berupa C hasil salinan berada didalam kotak suara presiden dan wakil presiden.”Disitu kesalahan kawan-kawan KPPS, karena semua dokumen berada di dalam kotak suara, maka petugas KPPS membukanya dan mengambil dokumen C hasil salinan untuk digandakan dan seterusnya di bagikan kepada saksi” jelasnya.
Lebih Lanjut Saipul menjelaskan, terhadap pelanggaran kode etik itu berupa kesalahan teknis dan prosedur , PPK Kecamatan Sei Kanan melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) saat rekapitulasi suara di PPK terhadap 8 kotak suara Pilpres dan Wakil Presiden sesuai urutan TPSnya. dari hasil penghitungan suara ulang itu tidak ada perbedaan hasil suara yang ada di C Plano dan C hasil yang dipegang saksi dari masing-masing paslon.”Intinya apa yang direkoemndasikan Bawaslu tentang adanya pelanggaran Kode etik yang dilakukan badan Adhoc yaitu ketua PPS dan KPPS telah kami tindak sesuai dengan aturan yang ada dengan memberhentikan mereka” tegas Saipul.

Saipul juga mengatakan pihaknya tetap memperhatikan kondisi kesehatan para badan adhoc yang melakukan tugasnya pasca pemilu. hal ini sudah dilakukan dengan memberikan biaya perobatan kepada petugas yang mengalami sakit.” dalam hal petugas yang sakit kita sudah memberikan bantuan dan dana tali asih” ujarnya.

Pada kesempatan itu beberapa media mepertanyakan berbagai hal menyangkut temuan-temuan di lapangan seperti adanya dugaan petugas KPPS terlibat dalam kampanye, tidak transparannya pemilihan di TPS khusus Lapas Kotapinang, dan lain sebagainya. Hal ini menjadi koreksi bagi KPUD Labusel untuk terus berbenah khususnya dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah yang dalam waktu dekat akan di laksanakan.(red)
