Barak1News.com|Aceh Singkil
Terkait berita pembuangan limbah yang viral beberapa hari lalu dan mendapat respon dari berbagai kalangan atas dan menengah sampai kalangan masyarakat biasa khususnya di kabupaten Aceh Singkil.
Berita yang ditayangkan di kanal TV YouTube PT yutube Vidio Singkil milik ST mengulas terkait pembuangan limbah yang disebut-sebut milik Perkebunan Kelapa Sawit PT Socfindo Lae Butar kabupaten Aceh Singkil.
Dalam Vidio tersebut menampilkan gambar visual limbah rumah tangga berupa pampes anak-anak dan sampah batok kelapa.
Bukan itu saja di dalam vidio tersebut ST juga mengatakan aliran sungai tercemari oleh limbah pabrik socfindo, dengan menampilkan sebuah selokan di pinggir jalan umum penuh dengan sisa pembuangan air pedagang ikan dan pedagang kelapa muda.
Saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/7/2024) terkait berita yang beredar, pimpinan perkebunan PT.Socfindo didampingi Tekniker Nopri, Booby Hercules selaku pengurus PT Socfindo Lae Butar mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas sajian informasi dalam video tersebut.
Karena limbah dimaksud bukan hasil dari limbah pabrik, melainkan gambar dari sisa pakaian anak-anak berupa pempes dan bukan itu saja bahkan batok kelapa muda sisa sampah dari pedagang, namun di katakan seolah-olah itu hasil limbah pabrik yang berserakan di wilayah HGU.
Lebih lanjut Booby Hercules menjelaskan, pihaknya sangat menyesalkan sikap pemilik Chanel Media Singkil Video, sebab saat melakukan pengambilan Vidio di wilayah hak guna usaha ( HGU ) milik PT Socfndo tanpa ada meminta ijin atau berkoordinasi secara langsung maupun via seluler.
“Apakah sedemikian secara etika seorang kreator dalam menyajikan informasi?,” tuturnya.
Pada dasarnya, kata Booby pemberitaan mengenai limbah tersebut tidak berhubungan dengan perusahaan, karena bukan merupakan limbah hasil produksi pabrik kelapa sawit melainkan limbah rumah tangga yang patut diduga dibuang oleh masyarakat sekitar dan lokasinya juga bukan didalam kawasan perusahaan.
“Intinya kami tidak merasa keberatan dengan informasi yang disajikan dalam video tersebut, akan tetapi jika kemudian timbul laporan polisi dari kami hal itu disebab adanya kalimat dalam video tersebut yang tendesius negatif dan menurut kami merupakan pencemaran nama baik perusahaan. Jelas kami tidak bisa menerima jika dikatakan limbah rumah tangga yang patut diduga dibuang oleh masyarakat sekitar dan berada diluar kawasan perusahaan disebut-sebut sebagai hal yang menjadi kebiasaan yang diajarkan oleh pimpinan tertinggi perusahaan PT.Socfindo kepada bawahannya. Apa hubungannya limbah rumah tangga dengan perusahaan? Oleh karena itu kami membuat laporan kepihak penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan,” tegasnya.
“Dan perlu di ketahui buat seluruh masyarakat Aceh Singkil baik yang di dalam maupun di luar Aceh Singkil agar tidak gagal paham tentang pemberitaan tersebut bahwa kami tidak pernah merasa alergi dengan rekan-rekan media dan rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kami menghargai profesi dan tugas pokok dari rekan-rekan pers dan LSM, dan kami berharap jangan sampai kita terprovokasi oleh pemberitaan yang menurut kami tidak berimbang,” imbuhnya.
Dalam keterangannya, Booby Hercules juga mengatakan bahwa perusahaan tidak pernah melaporkan seorang wartawan atau media pers terkait dengan pemberitaan.
“Yang kami laporkan itu adalah MS selaku pemilik Chanel Media Singkil Video atas pengucapan kalimat yang menurut kami merupakan pencemaran nama baik,” sambungnya. Persoalan apakah Chanel Media Singkil Video merupakan media resmi Pers yang berbadan hukum dan saudara MS merupakan wartawannya, itu wewenang Polisi untuk menyelusurinya lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui MS selaku pemilik Chanel Media Singkil Video pada tanggal 7 Juli 2024 menggugah rekaman video layaknya Chanel Media perss dengan menyajikan informasi pencemaran lingkungan berupa limbah rumah tangga disekitar kawasan perusahaan PT.Socfindo, dimana dalam tayangan tersebut MS sempat menyebut nama PT Socfindo.
LSM Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara ( GAKOPAN) Aceh Singkil Pardomuan Tumanggor, Jumat (12/7/2024) meminta kepada aparat penegak hukum (APH) segera meminta legalitas publikasi milik Media PT Vidio Yutub Singkil Di ragukan tidak miliki ijin publikasi yang sah dan resmi. pasalnya kami sudah mencroscek di PT Vidio Yutub Singkil tidak ada SK Kemenkum HAM dan AHU,” tuturnya.
Kami bandingkan dengan beberapa milik Tv Yutub yang lain seperti milik PT Jejak Kasus.id dan yang lainnya. begitu di buka langsung tampil SK Kemenkum HAM dan AHU nya.
“Oleh karena itu kami menduga bahwa Yutub milik PT Vidio Singkil hanya YouTubers pribadi yang bisa di miliki siapa saja tanpa ada ijin Kemenkum HAM dan ijin AHU dan legalitas yang jelas,” ucapnya.
“Apabila milik PT Vidio Yutub Singkil tidak terbukti memiliki ijin tentunya kami sebagai LSM dan jurnalis Aceh Singkil merasa di rugikan oleh oknum yang tak bertanggungjawab,” pungkasnya. (MP)
