Barak1news.com. |Aceh Singkil.
Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Investigasi Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia ( LSM. TIPAN-RI ) yang mempunyai kantor sekretariat di jalan Iskandar Muda, Rimo, Aceh Singkil minta Disnakertrans Aceh Singkil menjembatani terkait tenaga kerja yang di PHK oleh perusahaan PT
Nafasindo yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
Hal itu disampaikan, April siregar sebagai Sekretaris LSM.TIPAN-RI
Awak Barak-1news.Com,Minggu 02/03/2025 di Rimo.
April Siregar menyatakan berdasarkan fakta yang didapatkan lembaga dibeberapa perusahaan yang beraktivitas di daerah Singkil, sebenarnya masih banyak pekerja yang belum memperoleh haknya sebagaimana amanah UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
Dikatakannya, maraknya pemutusan hubungan kerja yang diduga tidak memenuhi prosedur sesuai peraturan menteri dan undang-undang yang berlaku sangat merugikan pekerja.
“Saya berharap agar Disnakertrans
Saya meragukan kinerja Disnakertrans Aceh Singkil, Bidang ketenagakerjaan didaerah ini dengan Tupoksinya sebagai Dinas yang membidangi, pembinaan, pengawasan pihak-pihak yang berhubungan dengan tenaga kerja,’ Tegasnya
Kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat akan terus untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Termasuk salah satunya yang di alami Habibudin dan beberapa karyawan yang belum jelas haknya dibuat perusahaan Nafasindo Aceh Singkil,’ kata April Siregar.
Banyak yang sudah mengabdi tahunan sebagai pekerja, bahkan 8 tahun hingga 17 tahun, namun hak hak mereka seakan tidak dipenuhi oleh pihak perusahan,’ ungkapnya.
Ditambahkan April Siregar, justru acap kali perusahaan menantang pekerja ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial ) sedangkan sedangkan di Aceh Singkil sampai saat ini belum ada Hakim pengadilan tersebut,’ tambahnya.
“Jangankan untuk Biaya ke Banda Aceh, untuk makan saja pekerja itu sudah kepayahan setelah perusahaan melakukan pengurangan kerja (PHK”, ucap April Siregar.
Kami dari pihak LSM TIPAN-RI berharap agar Disnakertrans Aceh Singkil bekerja di Tupoksinya memanggil pihak perusahaan PT Nafasindo menjembatani penyelesaian permasalahan hak tenaga kerja yang di PHK perusahaan,’Pungkas April Siregar.
Penulis: Pandan Hutabarat.
