
Barak-1News.com | Tanjungbalai
Massa Aliansi Masyarakat Peduli Kepabeanan (AMPK) dan DPD KNPI Energy Of Harmoni Kota Tanjungbalai, menggelar aksi unjuk rasa di depan rumah dinas kepala Bea Cukai jalan Jendral Sudirman No.29 Tanjungbalai, Jumat (15/7).
Unjuk rasa itu, dalam rangka pasca penghadangan serta pemukulan aktivis yang berorasi di area pelabuhan Teluk Nibung kota Tanjungbalai.
Dimana disinyalir kepala Bea Cukai memakai tangan preman untuk menggagalkan aksi yang akan digelar oleh AMPK (Aliansi Masyarakat Peduli Kepabeanan) tersebut.
Aksi unjuk rasa ini juga menuntut serta mendesak 3 hal antara lain,
Pertama, para pengunjuk rasa mendesak Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Affandi, S.I.K, M.M, untuk menangkap pelaku penghadangan dan pemukulan aktivis sesuai laporan dengan Nomor, “STPL/139/VII/2022/SPKT/RESTJB”.
Kedua, pengunjuk rasa meminta lembaga pemerintah yang Lebih tinggi melalui Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai provinsi Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi kepala kantor Bea Cukai pelabuhan Teluk Nibung dan meningkatkan pengawasan terkait adanya dugaan peredaran sejumlah barang ilegal yang bebas dan keluar masuk perairan daerah Tanjungbalai.
Modus Eksport
Bebas keluar dan masuknya barang tersebut, kata pengunjuk rasa, dengan modus pengangkutan eksport barang bawaan ABK (Anak Buah Kapal) 50 Dollar tanpa Cukai resmi yang bebas bertransaksi di pelabuhan Teluk Nibung, dan
Ketiga, pengunjuk rasa mendesak kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung kota Tanjungalai untuk segera mundur dari Jabatannya.
Sebab diduga, ucap pengunjuk rasa, kepala Bea Cukai dalang dari penghadangan serta pemukulan yang terjadi beberapa hari yang lalu di pelabuhan Teluk Nibung.
Perkosa Hak Aktivis
Sementara itu masih dilokasi yang sama, kordinasi aksi, Ahmad Fauji Hasibuan bersama Faisal Rambe dikonfirmasi Barak-1News mengatakan, tindakan dilakukan kepala Bea dan Cukai itu, berupa penghadangan serta pemukulan dibeberapa hari yang lalu termasuk juga memperkosa hak aktivis untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Dimana telah melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, sebut kordinator aksi tersebut. (Sofyan-Parinduri)
Editor | Mukhlis Nst