
Barak1News.com|Medan
Masyarakat Pemerhati dan Peduli Aceh Singkil, Nurrizakahfy Pohan dalam jumpa pers di kantor Media Barak1News.com Jalan Jend Gatot Subroto/Jln Iskandar Muda Baru Gg Warga Nomor.3A Medan Senin (10/7) turut mengamati serta mengikuti perkembangan perpanjangan pejabat bupati Aceh Singkil untuk satu tahun kedepan periode 21Juli 2023/ 21Juli 2024.
Perhatian dan tanggapan serius serta beranekaragam dari masyarakat, khususnya dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten-Aceh Singkil terkait akan berakhirnya masa tugas/jabatan Saudara Pj.Bupati Aceh Singkil Marthunis,ST,D.E. A pada 21 Juli 2023 mendatang.
Hal tersebut terkait surat menteri dalam Negeri tertanggal, 05 Juni 2023- Nomor:100.2.1.3/2970/SJ meminta agar anggota DPRK Aceh Singkil mengirimkan dan mengusulkan tiga nama calon PJ bupati Aceh Singkil kepada Menteri Dalam Negeri, dalam waktu yang di tentukan DPRK mengirimkan dan mengusulkan 3 orang putra terbaik Aceh Singkil yang aktif, masih mengabdi kepada bangsa dan negara diantaranya, Drs.Azmi.MAP.(Sekda Aceh Singkil). H.Aslinuddin S.pd (Kadis Syariat Islam) dan M.Yakup,SE (Kadis DukCapil).

Sedangkan PJ Gubernur Achmad Marzuki, juga mengusulkan tiga nama calon kepada Menteri yaitu : Drs.Azmi,MAP (Sekda), Marthunis ST,D.E.A.(Pj.Bupati Aceh Singkil) dan M.Yakup,SE (Kadis DukCapil) Demi kelangsungan pembangunan Aceh Singkil secara merata adil dan bermartabat, sehingga anggota DPRK mengambil sikap tegas dan demi Aceh Singkil meminta agar bapak menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, semoga Arif dan bijak menampung Aspirasi masyarakat Aceh Singkil sehingga tidak memperpanjang lagi jabatan Pj. Marthunis ST.DEA dan memilih dan menetapkan satu diantara tiga orang usulan DPRK dimana masyarakat Aceh Singkil menanti dan menunggu kebijakan bapak menteri dalam negeri yang pro rakyat, “kami masyarakat Aceh Singkil tetap mendukung kebijakan dan keputusan yang di ambil DPRK sangat Apresiasi atas perjuangan DPRK yang menyahuti aspirasi masyarakat, rakyat Aceh singkil,” tegas Rizal Pohan. (red)