
Barak-1 News | Nasional
Sebagai momen kemenangan bersama keluarga, jelang hari raya Idul Fitri, tak sedikit pekerja mengharapkan THR (Tunjangan Hari Raya) sebagai tambahan rezeki.
Dalam konteks sektor swasta, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha yang diatur secara tegas melalui regulasi ketenagakerjaan. Ketentuan itu diatur pada Pasal 2, Permenaker No 6/2016 yaitu,

Dengan pasal diatas disebutkan, pekerja atau buruh berhak mendapat THR mencakup,
1.Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), jenis pekerja ini merupakan karyawan tetap yang memiliki kontrak kerja permanen dengan perusahaan.
2.Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu, karyawan kontrak bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
3.Pekerja Harian Lepas, yakni, mereka bekerja berdasarkan kehadiran harian, selama sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Sesuai Masa Kerja
Dari kesimpulan tersebut, besar THR disesuaikan dengan masa kerja.
Bagi pekerja yang telah mengabdi 12 bulan atau lebih, THR diberikan senilai satu bulan upah penuh.
Sementara bagi masa kerjanya di bawah 12 bulan, perhitungan menjadi
“Masa kerja dibagi 12, lalu dikali satu bulan upah”.
Misalnya, seorang karyawan baru bekerja selama tiga bulan dengan gaji pokok dan tunjangan total sebesar 4 juta rupiah per bulan, maka THR diterima hitungannya adalah 3/12 x 4 juta = 1 juta.

Denda Lima Persen
Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Keterlambatan bisa berujung pada sanksi denda sebesar lima persen, mengacu pada Permenaker No: 6/2016 dari total THR yang seharusnya dibayarkan. (DkSi)
Editor | Mukhlis Nst
