Barak1News|Aceh Singkil
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu yang dinilai melanggar aturan ditertibkan oleh staf Bawaslu, TNI-Polri dan Satpol-PP di Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil pada Kamis (11/1/2024).
Adapun jumlah alat peraga kampanye (APK) pemilu yang ditertibkan di Kecamatan Suro Makmur berjumlah 107 titik yang dipasang di pepohonan dan pasilitas umum seperti tiang listrik, sekolah dan perkantoran.
Penertiban ini merupakan bagian dari langkah-langkah antisipasi pelanggaran dalam tahapan pemilu.
Selain Kecamatan Suro, penertiban APK juga dilakukan di beberapa ruas jalan lintas Singkil – Subussalam.
Mendapat informasi dari warga, Bawaslu Aceh Singkil yang diketuai Samsul Arifin langsung melakukan eksekusi APK yang dinilai menyalahi aturan.
Turut serta dalam penertiban diantaranya, Babinsa Kodim 0109/Asing Serda Syawal, Anggota Polres Aceh singkil Briptu Habib, Kasi bidang penindakan dan penertiban Satpol PP Aceh Singkil Rusman Sinamo , beserta 6 orang Personil Satpol PP Aceh Singkil, Panwascam Suro Makmur Masri Berutu beserta Anggota dan PKD masing-masing Desa. (MP)
