Barak1News.com|Medan
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Labusel Kota Pinang berinisial SH diduga telah menikahi perempuan yang masih bersuami.
Perempuan tersebut berinisial SA alias S binti A, penduduk Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, namun perempuan tersebut memegang kartu tanda penduduk (KTP) Aek Kanopan dengan insial S.
Informasi yang diterima pernikahan yang dilakukan, sekitar Maret 2023 yang lalu. Hal itu sebagaimana diakui Abang kandung SA, yang langsung menjadi wali dalam pernikahaan itu bahwa dirinya ditelpon adiknya tersebut sekitar 27 Februari 2023 yang lalu, katanya ketika dihubungi lewat selularnya.
SA alias S yang memiliki 2 orang anak dan 2 orang cucu itu, saat ini masih berdomisili di Lubukpakam.
Pada hal menurut, informasi yang berkembang dari keluarga SA, bahwa SA belum sah resmi bercerai dengan suaminya yang berinisial RH.
Terungkapnya pernikahan itu lewat postingan SA di media sosial, sehingga postingan itu tertangkap oleh kakak kandung SA yang berdomisili di Malaysia, yang sudah merupakan warga negara Malaysia. Terang saja kakaknya tersebut sontak menghubungi keluarga di Medan. Rasa terkejutnya melihat postingan Kenduri pernikahan adiknya di kediaman salah seorang familinya di Aek Kanopan Labuhan Batu Utara.
Kakak SA, berinisial Lin langsung berkoordinasi dengan adiknya yang menjadi wali itu berinisial Ud dan terkejut juga Ud mendengar pengakuan kakaknya bahwa pada 15 Januari 2023 yang lalu sewaktu Lin berada di Indonesia SA bersama suaminya menjemput di Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA), dan Lin sempat menginap dirumah SA yang sangat berdekatan dengan Bandara Kuala Namu tersebut.Lantas kapan mereka bercerai, jika saat itu mereka bercerai belum sampailah 100 hari, kata Lin sebagaimana yang ditirukan keluarganya di Medan. Lin berharap kepada suami SA agar menyelamatkan adiknya, karena pernikahan itu tidak sah terangnya.
Hal itu juga diakui suami SA, bahwasanya dirinya belum sah menceraikan SA, pasalnya SA pergi dari rumah sejak 22 Februari 2023, pagi sekira pukul 09.00 wib. Diketahui isterinya itu pergi saat itu usai pertengkaran yang sebenarnya tidak harus terjadi. Namun tidak bisa dihindarkan. Awalnya RH, hendak berangkat kerja sekira pukul 07.30 wib, namun SA tidak mengijinkan RH untuk menjalankan aktivitas, pertengkaran demi pertengkaran terjadi yang semakin memuncak. Untuk menjaga hal- hal lain RH takut tidak bisa mengendalikan emosi lalu pergi untuk menghindar beberapa hari. Situasi ini dimanfaatkan oleh SA untuk berkomunikasi terus dengan seorang pria duda oknum ASN di Labusel. Meskipun sebelumnya oknum tersebut juga telah berkomunikasi dengan SA lewat media sosial sebelum suami SA menghindari dari rumahnya.
Pemicu awal pertengkaran itu terjadi, persoalan kecil, namun suami SA yang berinisial RH tersebut sudah merasa tidak nyaman ulah sikap dan kemunafikan SA.
Malam sebelum ketidakpulangan RH kerumahnya di Kecamatan Beringin itu, SA sempat chating-chatibgan dengan beberapa orang pria teman SA di medsos, waktu itu malam Minggu, sekira pukul 00 wib, RH terbangun dari tidurnya dan melihat SA sedang asyik bermain medsos tanpa disadarinya, RH diam-diam membaca dari belakangnya, karena SA bermain medsos membelakangi suaminya disaat tertidur pulas. Ternya suami SA tersentak melihat beberapa nama, dan mengaku kalau dirinya sudah janda
Keesokan harinya RH membawa SA jalan-jalan diseputaran daerah Pantai Labu untuk melihat perkampungan, diperjalanan mereka terus bercerita, kemudian disaat berhenti makan siang RH selaku suami yang menikahi SA secara sirri itu mempertanyakan tentang chatingannya dengan mantan suaminya malam itu dan juga dengan beberapa lelaki lainnya, SA tidak terima dan emosi, justeru SA membalikan masalah dan menuduh RH yang juga bermain medsos chatingan dengan orang lain.
Akhirnya RH diam dan mengalah, dan saat itu sudah menjadi bom waktu dalam rumah tangga SA bersama suaminya RH. Diakui RH, isterinya sudah meminta cerai sebelum pernikahan itu terjadi, bahkan SA pernah mengirimkan SMS yang berisi dirinya insya Allah akan bahagia. (Ref).
