
BARAK-1NEWS.com|Labura
Beredar vidio viral di media sosial, menceritakan pengalaman warga masyarakat pengguna jasa penyeberangan menggunakan Panton di desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, milik dinas Perhubungan dikenakan tarif Rp 50.000,- jenis kenderaan roda Empat untuk satu kali penyeberangan.
Menanggapi keluhan warga masyarakat, Kepala Dinas Pehubungan Labuhanbatu Utara Suherman Siagian SE MSI, saat dikonfirmasi senin 8/5/2023 di ruang kerjanya tidak berkenan menjawab pertanyaan wartawan karena sedang bergegas hendak mengikuti rapat bersama Bupati Labura. Coba konfirmasi diatas dengan Kabid penyeberangan dan kelautan Beni Murdani,SE” ujarnya kepada awak media sambil bergegas meninggalkan wartawan.
Lain halnya dengan Sekretaris dinas perhubungan Labura Adi Darsing, kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp mengaku tidak mengetahuinya dan beliau menyarakan konfirmasi ke bagian tehknisnya. Ijin bang, saya enggak bisa jawab, karena ada bidang teknisnya yang lebih tahu bang” tulisnya menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2020 yang ditetapkan pada Tanggal 17 Juli 2020, besarnya tarif Retribusi penyeberangan di Air adalah sebagai berikut;
A. Orang
1, Dewasa Rp.2000.-2, anak anak Rp.1000,-
B. Barang
1.berat 30 s /d 50 Kg Rp1000.-2.berat diatas 50 Kg Rp.20000,-
Kenderaan
1.tanpa muatan
a) roda dua Rp.10.000,-
b) roda empat Rp.25.000,-
c) roda enam Rp.30.000,-
d) roda sepuluh Rp.40.000,-
2 dengan muatan
a) 1ton s/d 5ton Rp.50.000,-
b) 5 ton keatas Rp.80.000,-
Perda berlaku untuk sekali penyeberangan.
Menurut narasi pada vidio tersebut, mereka menggunakan kenderaan roda empat tanpa menyebut berapa orang penumpang didalamya, dan dikenakan tarip Rp.50.000,- untuk satu kali penyeberangan. Dan petugas yang memungut uang juga hanya mengatakan tarif untuk roda empat Rp 50.000.
Kabid penyeberangan dan kelautan Beni Murdani Silaen,SE saat dikonfirmasi diruang kerjanya senin 08/05/2023 menyebutkan masalah vidio sudah satu tahun lalu dan itu sudah diselesaikan. Menurut keterangan anggotanya dilokasi Panton, tarif 50.000, itu sudah termasuk penumpang didalam mobil 8 orang.
” itu vidio lama, sudah satu tahun lalu dan sudah diselesaikan. Menurut cerita pelaksana di panton, tarif 50.000 itu sudah termasuk tarif orang” ujarnya tanpa menyebut penyelesaian seperti apa.
Sementara itu, salah seorang yang mengaku bernama Mujur, ” Vidio itu benar bang, bulan pebruari kemaren, bukan tahun lalu. Untuk penyeberangan mobil 25.000 sesuai perda, dan sisanya untuk tarif penyeberangan orang” ujarnya dari sambungan telepon tanpa merinci berapa orang. Bahkan tutur Mujur kalau malam hari malah ada yang kasih Rp 100.000, karena panton hanya beroperasi sampai pukul 17.00, tegasnya.
” sering waktu malam saya dipanggil orang untuk menyeberangkan satu unit mobil saya dikasih 100 ribu , karna siapa orangnya malam malam yang mau kerja. Batas jam dinas, panton ini tutup pukul 17.00, untuk bahan bakar berupa solar perjalanan pp habis empat liter, satu liter harga disini 10.ribu ” imbuhnya menyudahi telepon. (Jansit)