
Barak1News.com|Aceh Singkil
Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran nomor SE – 1/E/Ejp/08/2023 yang ditujukan ke seluruh kepala Kejati di Indonesia.
Adapun instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 terkait optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 serta memorandum Jaksa Agung nomor: B- 129 /A/ SUJA/ 08/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Terkait optimalisasi penegakan hukum, Bawaslu bersama Kejari Aceh Singkil mengadakan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif dengan media dan multi stakeholder yang diselenggarakan di Jalan Singkil Rimo 14 Ketapang Indah – Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, Jumat (25/ 08/ 2023).
Dalam surat edaran tersebut kejaksaan agung juga memerintahkan pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan kepolisian.
Pada kesempatan itu, kajari Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasi Intel Budi Febrian SH mengatakan bahwa pembentukan sentra gakumdu berfungsi salah satunya sebagai pengawasan terhadap pelanggaran menjelang pemilu.
Untuk itu, menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kejari Aceh Singkil meminta agar masyarakat menghindari konflik dan politik uang di saat penyelenggaraan pemilu serentak.
Febri juga menghimbau kepada PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi kelompok maupun golongan serta dilarang memasang spanduk ataupun baliho yang mempromosikan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
Selain itu, PNS juga dilarang menghadiri dan mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah serta memberikan komen like subscribe baik di Twitter, Instagram dan media sosial lainnya.
Lanjut Febri, PNS juga dilarang melakukan foto bersama terhadap para pasangan calon serta menghadiri acara partai politik dan menjadi narasumber di acara tersebut.
“Bila terdapat pelanggaran, Bawaslu akan melakukan tindakan yang tegas,” ujar Febri.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil H. Samsul Arifin pada kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa media dan multistakeholder menjadi corong dalam pengawasan dan pencegahan politik uang pada pemilu 2024 mendatang.
“Tentunya semua tidak terlepas dari sosial kontrol rekan-rekan media dan seluruh kalangan masyarakat Aceh Singkil,”jelasnya.
Ketua panwaslih Aceh Singkil mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan pemilu tahun 2024.
“Media massa dengan Panwaslu itu, fungsinya sama dalam hal pengawasan pemilu bedanya hanya dalam pemberitaan/publikasi,” ujar Samsul Arifin.
Kegiatan yang diakhiri sesi foto bersama ini turut dihadiri diantaranya, Panwaslu Aceh Singkil Kasi Intel Kejari , tokoh Adat, Pemuda, Agama serta Insan pers. (MP)