Barak 1 News.com|Labusel
Organda sebagai satu-satunya wadah organisasi bagi para pengusaha angkutan jalan, menjadi mitra strategis pemerintah untuk bersama-sama memulihkan dan membangkitkan kembali industri angkutan jalan. Karenanya, dalam berusaha, setiap jasa angkutan diharuskan memiliki izin agar dalam beroperasi di lapangan setiap jasa angkutan dapat berjalan sebagaimana semestinya. dan jika yang tidak memiliki izin harus segera di tertibkan dan di tindak.
Demikian diungkapkan Abdullah MN Situmorang selaku ketua DPC Organda Kabupaten Labuhanbatu Selatan didampingi sekretaris Iskandar Rambe, Asep Mundandar, Ades Iskandar Nsution dan Nurbain Nasution dalam rapat koordinasi dengan Kapolres, Kasatlantas, Dishub, Samsat, dan Jasa Raharja di Ruang rapat Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (29/4)
Abdul juga mengatakan ada salah satu angkutan yang diduga tidak memiliki izin dan meniru merk angkutan yang telah lama beroperasi. hal ini sangat merugikan bagi jasa angkutan yang telah lama beroperasi.”Sudah beberapa kali kami sampaikan kepada Kasatlantas dan Kadishub untuk dilakukan penertiban, bahkan sampai saat ini belum terealisasi.Contoh Raja Pindah (Rapi) padangsidempuan yang mencaplok brand Raantauprapat indah (Reapi) transport harus segera ditertibkan agar mereka tidak berantuk dilapangan dalam berusaha.” tegas Abdul
Menyikapi hal itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H., M.H., yang langsung memimpin Rakor memerintahkan Kasatlantas untuk melakukan pendataan dan penertiban sebagaimana yang di sampaikan Organda Labusel.”Kepada Kasatlantas untuk segera menentukan hari pelaksanaan penertiban terhadap angkutan yang tidak memiliki izin dengan tetap berkoordinasi kepada Disuhub dan Organda” ujar Kapolres.
“Pemeriksaan dan kegiatan lainnya tersebut akan dilaksanakan oleh pihak Kepolisian yakni Polres Labuhanbatu Selatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang juga nanti bisa dibantu oleh instansi lainnya jika memang diperlukan.”
Rapat koordinasi berjalan lancar dan apa yang menjadi kesepakatan akan segera dilaksanakan. untuk pelaksanaan kapan penertiban akan di bahas secara teknis oleh Lantas dan Dinas Perhubungan agar dalam pelaksanaannya tidak ada benturan. (Red)
