
Barak1news.com / Musi – Banyuasin
Ketua Aliansi LSM Ormas Bersatu Sumatera Selatan – Oyok Sumardi akan melaporkan unsur pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan oleh Oyok Sumardi kepada awak media ini di Sekayu (ibu kota Muba) Rabu sore, 2/9/’24.
“Selain melaporkan unsur pimpinan Kejari Muba kepada pimpinan Kejaksaan Agung, kami juga akan melakukan aksi damai. Jadi kami melakukan aksi damai dulu, berorasi dulu di Kejagung, setelah itu langsung kami menyampaikan laporan,” ujar Oyok.
Ditanya media ini, terkait kasus apa itu? Mantan Kades Rantau Kroya, ini menjawab bahwa itu mengenai penyerobotan lahan warga seluas 350 hektar (Ha) yang diduga dilakukan oleh PT Inti Agro Makmur (IAM).
“Penyerobotan lahan milik 175 warga Desa Danau Cala diduga dilakukan oleh PT IAM, sudah kami laporkan kepada Kejari Muba pada bulan April tahun 2023, sudah diterima oleh Kejari, bahkan sudah dua kali kami rapat dengan pihak Kejari, pertama dipimpin oleh Kajari Romi Rozali, SH, MM, terkait laporan kami tersebut, dan yang kedua, rapat di pimpin oleh Kasi Pidsus Fadli Habibi,” Urainya.
“Kami merasa dibohongi oleh Kejari Muba. Kami berpendapat Kejari Muba tidak profesional dalam menangani perkara ini,” lanjutnya.
Sementara itu Kajari Muba – Roy Riadi, SH, MH, melalui Kasi Pidsusnya – M. Fadli Habibi, SH, saat dimintai tanggapannya mengenai Laporan yang diduga tidak ditindaklanjuti ini sampai berita ini dinaikkan tidak memberikan jawaban. (ags)