Barak1news.com. Aceh Singkil.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia ( Mentan R I) Nomor : 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Bagi Masyarakat Sekitar pada Rabu 08/10/2025 di Op Room Kantor Bupati Aceh Singkil.
Acara Sosialisasi tersebut dibuka langsung Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon Manik SH dan di hadiri Wakil Bupati, para Forkopimda, serta Lima Perwakilan Perusahaan Perkebunan yang memiliki Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Singkil diantaranya:
– PT Socfindo
– PT Nafasindo
– PT Perkebunan Lembah Bakti
– PT Delima Makmur dan – PT Runding Putra Perkasa.
Dalam sambutannya, Safriadi Oyon, SH menegaskan, perusahaan perkebunan diwajibkan menyediakan pembangunan kebun masyarakat sekurang-kurangnya 20% dari total luas HGU.
“Ini bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi langkah nyata untuk mendorong kesejahteraan petani lokal dan mengurangi ketimpangan ekonomi,” ujarnya.
Aceh Singkil memiliki potensi besar di sektor perkebunan unggulan seperti kelapa sawit, karet, dan produk lainnya yang harus dikelola berkeadilan dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah menyambut Permentan No. 18 Tahun 2021 merupakan waktu yang tepat untuk memberdayakan Petani dan Perkebunan kecil agar memiliki akses legal terhadap lahan produktif.
Disisi lain juga dapat memperkuat kemitraan antara perusahaan dan masyarakat, prinsip gotong royong serta tanggung jawab sosial.
“Implementasi aturan ini akan menjadi motor penggerak ekonomi hijau Daerah dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan, penerapan teknologi modern, dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang pertanian,” tambah Oyon.
Pemerintah Aceh Singkil berkomitmen mengawal aturan ini.
Ini akan dilakukan secara konsisten, memastikan manfaat langsung bagi masyarakat serta keterbukaan dan keadilan dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Togu Rudianto Saragih SH., MH, Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, menyampaikan pentingnya perizinan usaha perkebunan berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Sub mission).
Ia menjelaskan bahwa perusahaan perkebunan di atas 25 hektar yang termasuk usaha risiko tinggi wajib memiliki izin yang terverifikasi dan harus melaksanakan rencana kerja pembangunan kebun termasuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
“Kewajiban perusahaan meliputi dukungan pembiayaan, pengetahuan teknik budidaya, dan pemantauan lingkungan supaya kebun masyarakat dapat tumbuh dan berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.
Saragih juga menguraikan penerapan kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan, karyawan, dan masyarakat, yang bisa berupa penyediaan sarana produksi, pengolahan, pemasaran, hingga kepemilikan saham.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis menuju transformasi ekonomi pedesaan di Aceh Singkil berbasis pertanian rakyat yang mandiri, lestari, dan berkeadilan.
Pemerintah, perusahaan, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat diajak aktif berkontribusi untuk mewujudkan visi Aceh Singkil yang maju dan berkelanjutan.
Bupati Safriadi menutup dengan harapan semoga ikhtiar ini mendapat bimbingan dan keberkahan dalam mewujudkan kesejahteraan bersama,
“Mari jadikan Permentan No. 18 Tahun 2021, sebagai pijakan awal transformasi ekonomi hijau dan pembangunan pertanian yang berkeadilan di Aceh Singkil.
Penulis : Pandan Hutabarat.
