BARAK_1NEWS.com|Aceh Singkil-
Pemkab Aceh Singkil Buka Seleksi PPPK 2024, Prioritaskan Eks THK-II dan Non-ASN
Ali Hasmi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (B K P S D M) Aceh Singkil
A A A
Singkil, barak-1News Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Proses seleksi ini diatur dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 810/599/2024, yang merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024.
Seleksi PPPK tahun ini bertujuan untuk mengisi berbagai formasi jabatan fungsional dan pelaksana di lingkungan Pemkab Aceh Singkil.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, mengatakan seleksi ini diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan formasi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendaftaran seleksi dibuka secara daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 1 hingga 20 Oktober 2024.
Baca Juga
Pemkab Aceh Singkil Resmi Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2024: Berikut Jadwal Lengkap dan Persyaratannya
Pemkab Aceh Singkil Buka Lelang 105 Proyek Besar dan 500 Pengadaan Langsung Tahun 2024
Penerimaan PPPK dan PNS di Aceh Singkil Dibuka Juli – Agustus 2024
“Kami berharap para pelamar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah,” jelas Ali Hasmi, Selasa (1/10/2024).
Adapun kriteria umum bagi pelamar meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 20 tahun, tidak pernah dipidana penjara dengan masa hukuman dua tahun atau lebih, serta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Selain itu, pelamar harus sehat jasmani dan rohani serta memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun untuk posisi pelaksana.
Seleksi PPPK ini akan melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi akan mencakup penilaian teknis, manajerial, sosio-kultural, serta wawancara, yang akan dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Sedangkan jadwal seleksi kompetensi dijadwalkan berlangsung pada 2-19 Desember 2024, setelah sebelumnya diumumkan pada 26 November hingga 1 Desember 2024.
Ali Hasmi juga menambahkan kelulusan seleksi akan didasarkan pada peringkat terbaik.
Namun, prioritas akan diberikan kepada eks THK-II dan pegawai Non-ASN yang terdata dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Bagi pelamar yang berhasil lulus, proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) akan berlangsung dari 1 hingga 31 Januari 2025, diikuti dengan pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK pada Februari 2025.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berharap proses seleksi ini dapat berjalan lancar, transparan, dan adil, serta dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.
“Penerimaan ini merupakan langkah penting dalam mendukung profesionalitas aparatur, sekaligus memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat,” ujar Ali Hasmi.[](sabri)
