
BARAK-1NEWS.com|Asahan
Pengaduan Wartawan di polres Asahan masalah menghalang-halangi kinerja Pers dan perlakuan kekerasan masih berputar di tempat alias terkesan terkatung-katung. Dengan alasan masih mengundang Pimpinan Redaksi dan Dewan Pers guna memberikan keterangan.
Hasil sementara Perkembangan terhadap kasus dugaan penghinaan kekerasan dan menghalang halangi tugas jurnalis oleh pekerja proyek DD (Dana Desa) Desa Sengon Sari Kecamatan Aek Kuasan di Polres Asahan masih terus berlanjut.
Pihak Polres Asahan telah mengundang Dewan Perss dan Redaksi Newspoldasu.com, guna dimintai keterangan. Demikian jawaban Kanit Tipikor Polres Asahan saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, baru-baru ini.
Sampai saat ini, kami telah mengundang Pimpinan Redaksi Newspoldasu.com dan belum dikonfirmasi kapan mereka akan hadir untuk memberi keterangan” tulisnya dalam aplikasi tersebut.
” Selanjutnya, kami juga telah mengundang dan akan melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Pers dan telah dikonfirmasi, mereka akan memberikan keterangan kepada pihak penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan nantinya, secepatnya akan kami kirimkan perkembangannya ” ujar kanit.
Dimana sebelumnya, pada tanggal 3 April 2023, pekerja perss sedang menjankan tugas peliputan pekerjaan drainase dan tembok penahan tanah di dusun VII menggunakan dana desa Tahun 2023 dengan anggaran 290 juta. Inpormasi yang diterima awak media saat itu pekerjaan proyek tersebut terkesan asal jadi.
Mengetahui kehadiran wartawan para pekerja yang didominasi perangkat desa tidak menaruh simpati kemudian mengusir dan melempar wartawan dengan bongkahan semen nyaris mengenai salah seorang wartawan dari Newspoldasu.com dan bidik kasus atas nama Muhammad Yusup Harahap.
Atas kejadian tersebut para jurnalis memilih melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Asahan dengan Laporan Polisi nomor STTPL/273/IV/2023/SPKT/Polres Asahan/Poldasu.
Sementara itu salah seorang praktisi hukum dan Advokasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Cabang Asahan, Budi Arjuna Sitorus.SH kepada awak media mengatakan kinerja Polres Asahan terkesan Lamban. Mengingat untuk satu kasus seperti ini sampai menyita waktu 75 hari dan belum membuahkan hasil. Lebih parahnya lagi penyidik belum memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.
” Kapolres Asahan terlalu lamban bekerja menangani kasus ini, apa lagi kasus ini menyangkut pekerja pers yang dilindungi oleh undang undang pers nomor 40 tahun 1999. Ini tentu menjadi catatan tersendiri buat kami warga Asahan ” ujarnya menutup pembicaraan kepada wartawan.
Perlu diketahui, kanit tipikor sebelumnya pada tanggal 23 Mei 2023 saat dikonfirmasi mengatakan akan mengundang pimpinan redaksi. Artinya untuk mengundang satu orang saksi membutuhkan waktu 21 hari. Pantas saja kalau praktisi hukum mengatakan kinerja kapolres Asahan Lamban. (ragin/jansit).