Photo : Ahmad Rivai Kadis Disnaker & Tranmigrasi Aceh Singkil
Barak-1news.com |Aceh Singkil -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) menyebut angka pengangguran di Kabupaten Aceh Singkil masih tinggi. Plt. Kepala Disnaker Kabupaten Aceh Singkil Ahmad Rivai mengatakan, angka pengangguran tersebut masih pada posisi pada angka 19,8 persen.
“Dalam kesempatan ini dapat kami laporkan bahwa berdasarkan data yang kita terima tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Aceh Singkil masih tercatat pada posisi 6,44 persen November 2024 lalu,” sebut Ahmad Rivai, Jum’at (19/9/2025).
Angka yang menduduki pada posisi 6,44 persen tersebut, tegas Ahmad Rivai masih mencatat pengangguran di daerahnya relatif tinggi. Meskipun sebelumnya pengangguran terbuka tersebut menurun, bila dibandingkan dengan dari angka 6,84 persen pada tahun 2023 lalu.
“Angka ini menunjukkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di daerah kita masih tergolong tinggi,” tambahnya.
Kemudian selain pengangguran, jumlah penduduk miskin juga terlihat masih tinggi di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh pada tahun 2024 lalu, sedikitnya terdapat 19,06 persen atau 24,840 jiwa penduduk di daerah itu masuk dalam kategori miskin.
Sementara itu, menyikapi tingginya pengangguran terbuka tersebut. Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil. H. Hamzah Sulaiman meminta dan mengharapkan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, untuk dapat ikut berkontribusi mengurangi pengangguran itu. Yakni dengan merekrut tenaga kerja lokal sesuai dengan keahlian dan kemampuan masing-masing warga di sana.
“Menyikapi masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran tersebut, solusi utama ialah perusahaan PKS harus menampung tenaga kerja lokal,” sebut H. Hamzah Sulaiman, seusai menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan perusahaan kelapa sawit dan serikat pekerja dalam acara LKS Tripartit, Jum’at (19/9/2025).
Selanjutnya, selain harapan kepada perusahaan kelapa sawit agar menggunakan tenaga kerja lokal untuk mengurangi angka pengangguran tersebut. Sebelumnya, Hamzah Sulaiman juga mengingatkan perusahaan untuk mengikuti aturan dan regulasi dalam menerapkan kebijakan – kebijakan terhadap hak dan kewajiban karyawan atau pekerja.
(Red)
