
Barak1news.com. Madina.
Pada hari kami 23/01/2025, seorang wanita melaporkan penganiayaan terhadap Suaminya atas nama Sumardi di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baik, Kabupaten Mandailing Natal.
Sementara waktu itu, situasi kesehatan Sumardi dalam keadaan terbaring untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Permata Madina
Setelah melalui proses, Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) sudah menetapkan tiga orang pelaku penganiaya terhadap pengepul brondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga identitasnya diketahui yaitu atas nama Aiptu SN, Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, beserta dua orang putra kandungnya ASN (28) dan RS (24), kini mereka diamankan di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Madina.
Hal ini disampaikan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK didampingi Plh Kabag Ops Kompol Sammailun Pulungan, Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar kepada awak media, Jum’at 24/01/2025.
Kapolres menyebutkan penetapan tersangka ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur, baik itu anggota Polri dan kepada siapapun.
Hukum akan tetap dilakukan kepada siapapun, ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan, penganiyaan terjadi akibat adanya dugaan transaksi berondolan kelapa sawit milik Aiptu SN yang dilakukan oleh korban bernama Sumardi di daerah Tandikek.
“Pada saat itu, Aiptu SN mendatangi Sumardi menanyakan tentang berondolan sawit yang dia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku,” kata AKBP. Arie Paloh.
Arie Paloh juga menerangkan, berdasarkan pengakuan Aiptu SN kepada penyidik, penganiayaan di hari kedua yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dilakukan oleh kedua putranya. Saat itu, SN kebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil skep mutasi jabatan.
“Jadi SN menampar korban di hari pertama, pada hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putra SN menggunakan slang yang ditemukan di Rahmat Doorsmer di Desa Tandikek,”kata AKBP Arie Paloh.
“Sumardi mengalami luka berat akibat dipukul berdasarkan pengakuan kedua putranya ini,” Tambah Kapolres AKBP Arie Paloh.
Melalui proses hukum penetapan tersangka ini adalah berawal dari Laporan Polisi (LP) yang dimuat oleh istri Sumardi ke SPKT Polres Madina pada Kamis 23/01/2025.
Kapolres Madina juga mengatakan, selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan diproses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina yang saat ini masih berjalan mm
Terkait kejadian tersebut, penyidik memper sangkakan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e,2e) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.
Penulis: Tim/red.