Barak1news.com. Padang Lawas.
Persatuan Wartawan Daerah Kabupaten Padang Lawas (Pertadapas) mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami April Siregar, Kabiro Media Barak1news.com Aceh Singkil.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 7 September 2026 di area Pos Security Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan dilakukan oleh oknum pekerja bongkar muat di perusahaan tersebut. Tak hanya dipukul, April Siregar juga mendapat ancaman akan dibunuh di lokasi kejadian.
Kekerasan itu bermula saat April Siregar bersama rekannya, Saor Manik, hendak melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Humas. Alih-alih mendapat sambutan baik, keduanya justru disambut dengan tindakan kekerasan fisik.
Usai kejadian, April Siregar langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Aceh Singkil dengan Nomor LP: B/116/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh.
Ketua Pertadapas Kabupaten Padang Lawas, Riswan Efendi Nasution, didampingi Pengawas Pertadapas, Ahmad Gozali Nasution, S.H, M.H, menegaskan pihaknya mengutuk aksi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami minta polisi segera memproses kasus ini secara hukum. Siapapun yang terlibat harus ditindak. Kami yakin Polres Aceh Singkil akan bersikap profesional dan terbuka dalam menangani kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara kami April Siregar,” tegas Riswan di Sibuhuan, Kamis (10/09/2026).
Senada dengan itu, Pengawas Pertadapas Ahmad Gozali Nasution, S.H, M.H. mengingatkan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika dalam menjalankan fungsinya tidak ada kepastian hukum dari aparat penegak hukum Polres Aceh Singkil, maka kami akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Aceh untuk dievaluasi. Jika perlu akan kami teruskan ke Bareskrim Polri,” tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Aceh Singkil.
Penulis: Ali Sabban Siregar.
