
Barak1News.com|Palas
Dalam rangka peningkatan kinerja serta peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2024, maka dilaksanakan Apel Gabungan yang langsung dipimpin oleh Pj. Bupati Padang Lawas Dr. Edy Junaedi Harahap S.STP., M.Si di lapangan Kantor Bupati Padang Lawas, Rabu (06/03/24).
Apel Gabungan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Arpan Nasution S.Sos, para pimpinan OPD dan Camat Se Kabupaten Padang Lawas.
PJ Bupati Padang Lawas meminta Apel Gabungan Ini Di Ulang Kembali Pada Pukul 13,30 Karena masih banyaknya ASN/ PPPK/ Tenaga Honorer/TKS tidak mengikuti apel gabungan. Sesuai Dengan Peraturan Pemerintahan NO 94 Tahun 2021 ” PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin” dan Perka BKN No 06 Tahun 2022. (KP)