
Barak-1 News.com|Aceh Singkil
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, menginisiasi dan memfasilitasi pertemuan antara PT Nafasindo dengan masyarakat berkaitan dengan sengketa lahan jalan mitigasi, di Aula Mapolres setempat, Kamis (27/10)
Hadir dalam pertemuan yang dikemas dalam bentuk rapat koordinasi itu selain Kapolres dan jajarannya juga hadir para Forkopimda, Sekdakab Aceh Singkil Drs Azmi, M. AP, Kepala Dinas Pekerjaan umum perumahan rakyat (PUPR), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil.
Para Muspika di dua kecamatan yang turut Menghadiri acara rapat Diantaranya kecamatan, Singkil Utara dan Gunung Meriah, Kepala Desa Ketapang Indah dan Kepala Desa Sibatang serta beberapa tokoh masyarakat dan lainnya.
Dalam pertemuan itu, Kapolres Aceh Singkil Iin Maryudi Helman menjelaskan, sengketa lahan jalan mitigasi PT Nafasindo dengan masyarakat dua Desa Ketapang Indah dan Desa Sibatang sudah berlarut-larut dan memprihatinkan.
Apalagi permasalahan ini, kata Kapolres, telah menimbulkan tindakan anarkis dan melawan hukum.Tindakan melawan hukum itu antara lain, ungkap Iin Maryudi, seperti pembakaran pos sekuriti milik Nafasindo.
Ada pula penjarahan sawit secara besar-besaran dengan menggunakan angkutan mobil carry dan becak.
Lebih tragis lagi, kata Kapolres, ada ancaman dan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam.
Karena peristiwa ini telah membuat risih, kekhawatiran, dan mendatangkan rasa takut. sangat wajar apabila pihak perusahaan melaporkan kejadian itu pada aparat penegak hukum.
Lantas, aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Akibatnya, setelah diproses yang rugi adalah pelakunya dari kalangan masyarakat,” ucap Kapolres.
Karena itu, melalui pertemuan ini, Kapolres mengajak pihak PT Nafasindo dan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan jalan mitigasi ini dengan baik sehingga tidak berlarut-larut.
“Kami siap memfasilitasi penyelesaian sengketa ini. Mudah-mudahan ada jalan solusinya,” imbuh Kapolres Aceh Singkil.
Sementara itu, mewakili Pj Bupati Aceh singkil Drs Azmi, M. AP membenarkan bahwa, PT Nafasindo sudah memperpanjang hak guna usaha (HGU)-nya.
Ini terbukti ada dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Badan Pertanahan Nasional di Jakarta pada tahun 2018.
“Berarti secara hukum lahan yang dikuasai sekarang legal, sah milik PT Nafasindo. Ini tidak dapat dibatalkan sepihak kecuali melalui prosedur hukum yang berlaku,” ucap Azmi.
Jadi, dengan adanya pertemuan yang difasilitasi Kapolres ini, perlu diapresiasi dan disikapi dengan baik. Keputusan-keputusan yang dilahirkan, perlu ditaati dan dijunjung tinggi.
Dalam kesempatan itu, Sekdakab Azmi berharap kepada Camat Gunung Meriah dan Camat Singkil Utara serta Kepala Desa agar meminta warganya masing-masing supaya menahan diri.
Sehingga tidak terjadi lagi konflik antara warga dengan pihak perusahaan.
“Kalau konflik terus terjadi yang rugi kita-kita juga,” ujar Azmi.
Berkaitan dengan kelebihan ukur ulang lahan sebanyak 280 hektar yang diserahkan oleh pihak perusahaan kepada pemda Aceh Singkil.kalaupun Masyarakat meminta untuk diberikan kepada masyarakat tidak masalah.
Akan tetapi masyarakat harus menyurati DAPK kita terlebih dahulu, Azmi berpendapat harus diselesaikan secara baik dan melalui mekanisme yang ada supaya tidak terjadi preseden buruk di kemudian hari.
Manajer Senior PT Nafasindo Iskandar didampingi kapala perkebunan Abdul Malik mengatakan pihak perusahaan telah mewacanakan akan menentukan tapal batas mulai dari lahan jalan mutilasi GOR Desa Ketapang Indah menuju Desa Sibatang sepanjang lima kilo meter dimulai dari badan jalan hingga 30 meter kiri- kanan.
Seusai pertemuan secara terpisah Kepala Perkebunan PT Nafasindo Abdul Malik mengatakan, saat ini PT Nafasindo, sudah membangun perkebunan masyarakat di tiga desa sebagai mitra
perusahaan.
Ini sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah yang mewajibkan pihak perusahaan pemegang HGU untuk membangun kebun plasma ujar nya.(Zaelani Bako).