
Barak-1 News.com | Langkat
Sebelum petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) melakukan pendataan penduduk potensial pemilih pemilu.
KPU kabupaten Langkat melalui PPK Sei Lepan mengadakan bimbingan teknis, Senin (6/2) pukul 14.00 Wib hingga selesai.
Bimtek dipusatkan di aula kantor camat diikuti 14 PPS, desa dan kelurahan.
Ketua PPK Sei Lepan, M. Nasir didampingi anggota masing-masing, Adriansyah, Asnidawati, Sugimin dan Ari Wibowo mengharapkan, materi yang disampaikan dalam bimbingan teknis ini dapat diserap peserta.
Untuk jadwal pelantikan Pantarlih, katanya, terjadi perubahan. Sebelumnya dijadwalkan Senin (6/2) di mundurkan menjadi Minggu (12/2) mendatang. Sedangkan masa kerja Pantarlih tambahnya menjadi 2 bulan, dimulai 12 Februari, berakhir 11 April 2023.
Sementara itu Adriansyah, devisi data menguraikan tugas, wewenang dan kewajiban PPS, sekaligus sistem pendataan yang akan dilakukan Pantarlih dilapangan.
“Pendataan penduduk nanti untuk Pemilu 2024, menggunakan cara Dejure”, kata Adriansyah.
Sistem ini, terangnya, pendataan yang dilakukan sesuai identitas, yaitu menurut KTP Elektronik, Bukan lamanya domisili, 3 hingga 6 bulan seperti pada Pemilu sebelumnya.
Kegiatan berjalan tertib dan lancar, dihadiri juga Camat dan Sekcam Sei Lepan. Kemudian ditutup dengan tanya jawab.
Dimana sejumlah pertanyaan diutarakan PPS, dapat dijawab ketua dan anggota PPK dengan baik menurut tupoksi masing-masing. (Red)
Editor | Mukhlis Nst