
Barak1news.com| Jakarta.
Prof Dr KH Sutan Nasomal. SH, MH menanggapi berita DPP Terkam-Indobesia tanggal, 17/3/2025 diduga adanya bangunan milik CV. AJA (Asahan Jaya Abadi) berupa Dermaga (Tangkahan) didaerah Tanjungbalai Berombang, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Meminta Kepada pemerintah pusat jajaran pembantu Presiden Jenderal Prabowo Subianto agar mengintruksikan Gubernur Sumut beserta Kapolda Sumut dan Pangdam I BB menindak oknum yang kemungkinan ada dalam kasus CV. AJA di perairan pinggir laut Asahan yang mendirikan bangunan permanen mestinya melanggar garis sempadan batas pinggiran laut tersebut.
Kita harapkan hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu atas kasus ini dan meyakini uang dapat dikalahkan dengan penegakan hukum bagi yang melanggar. Bukan seperti kata pemeo Medan, Hepeng nama ngatur Negara oon, artinya, uang yang mengatur negara ini, akan tetapi Hukum adalah Panglima Tertinggi, tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini,” celutuk Prof.Sutan Nasomal.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum DPD Terkam-Indonedia, Edi Hasibuan (18/3/) tetap pada prinsipnya tetap bangunan itu harus di bongkar karena sudah melakukan dan mengangkangi hukum dan peraturan,’ ungkapnya.
Edi Hasibuan meminta dan desak Bupati Asahan, atau pihak Pemerintah Kabupaten Asahan (Pemkab Asahan) yang berkompeten dalam hal ini untuk membongkar bangunan dermaga tersebut.
Hal ini dikatakan Ketua Umum DPP Terkam-Indonesia Edi Hasibuan yang didampingi Sekretaris Jenderal Iwan Bakti Ginting dan Wakil Ketua Muslim, pada media Barak1news.com saat ditemui di Sekretariat DPP Terkam-Indonesi Jalan Jenderal Sudirman km 2, 5 Tanjungbalai, Senin 18/03/2025 Sekitar Pukul 12.00 wib.
Kata Edi Hasibuan, melalui Surat DPP Terkam- Indonesia minta Bupati Asahan dan pihak BBWS Sumatera Utara untuk melakukan tindakan tegas terhadap CV.
AJA atas pelanggaran yang dilakukan mendirikan bangunan di duga masih masuk kepada Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan ancaman bagi ekosistem alam UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Dan apabila perlu membongkar bangunan dermaga yang berada Di Daerah Aliran Sungai serta mencopot Kepala Desa Asahan Mati inisial JS yang melakukan pembiaran atas bangunan dermaga Milik CV. Asahan Jaya Abadi tersebut,’ katanya.
Kami Sudah Beraudensi dengan pihak BBWS (Balai Badan Wilayah Sungai) Propinsi Sumatera Utara Pada Senin, 05 /03/2025 Bahwa hal ini melanggar ketentuan tegas Edi Hasibuan dengan Nada geram.
Maka dari itu kami Dari DPP Terkam-Indonesia minta kepada Bupati Asahan dan Dinas Perizinan serta Pihak yang Berkompeten melaksanakan pembongkaran bangunan Dermaga/Pelabuhan CV. Asahan Jaya Abadi ini,’ katanya.
Apabila hal ini tidak mendapat tindakan tegas dari Bupati Asahan dan pihak yang berkompeten, maka kami dari DPD Terkam-Indonesia akan mengadakan aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Asahan menuntut agar dilaksanakan pembongkaran bangunan Dermaga tersebut,’ Tandas Edi Hasibuan.
Penulis : Nurrizal Kahfy. Pohan
Barak1news.com 18/3/2025.-