
Barak1news.com. | Jakarta –
Di duga tidak profesional dan terlibat money politic. Proses hukum harus di jalankan Negara Indonesia kepada KPU & BAWASLU yang di duga memiliki rekam jejak melanggar hukum
Prof.DR. Sutan Nasomal SH.MH menghimbau kepada Presiden Republik Indonesia agar sapu bersih pihak pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang selama ini melakukan pelanggaran hukum serta merugikan negara .
Hal ini disampaikan Prof.DR. Sutan Nasomal SH.MH kepada media barak1news.com sebagai pemerhati terlaksananya Pesta Demokrasi Pilpres dan Pilkada di Jakarta, Selasa 25/02/2025.
Menurut Sutan Nasomal, para penyelenggara dan pengawas pemilu itu sudah sangat jelas melanggar hukum dan harus ada tindakan yang membuat pelakunya jera.
“Kelakuan mereka itu, (KPU dan Bawaslu) sudah merugikan negara dan mengkhianati rakyat Indonesia dan mencederai demokrasi,untuk itu mereka harus di proses secara hukum epektif dan efisien supaya ada epek jera kepada mereka,’ kata Sutan Nasomal.
Ditambahkan Prof. DR Sutan Nasomal SH.MH, sekali lagi saya katakan, Harus ada efek jera kepada para pelaku pelanggaran hukum di dalam tubuh KPU dan Bawaslu. Maka harus dihukum seberat beratnya agar tidak akan terulang kembali di masa yang akan datang,’ ungkapnya Geram.
Rekam jejak kecurangan dalam pemilu sudah jelas menodai tujuan dari Demokrasi harus di sikapi dengan serius. Seret mereka ke penjara bila ada oknum pejabat Bupati atau Walikota serta Gubernur yang melakukan money politic,’ tegas Prof.DR.Sutan Nasomal.
Hanya Bapak Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subianto yang di harapkan masyarakat untuk menegakkan hukum dengan seadil adilnya. Kepada Kapolda dan Kapolres yang tidak bisa menggeret pelaku money politic ke penjara harus di copot jabatannya,’ sebut Sutan Nasomal
Berikut 24 daerah yang dimaksud Sutan Nasomal yang harus melakukan PSU
Provinsi Papua.
Kota Sabang.
Kota Banjar Baru.
Kota Palopo.
Kabupaten Pasaman.
Kabupaten Mahakam Ulu.
Kabupaten Boven Digoel.
Kabupaten Barito Utara.
Kabupaten Tasikmalaya.
Kabupaten Magetan.
Kabupaten Buru.
Kabupaten Empat Lawang.
Kabupaten Bangka Barat.
Kabupaten Serang.
Kabupaten Pesawaran.
Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kabupaten Kepulauan Talau
Kabupaten Banggai.
Kabupaten Gorontalo Utara.
Kabupaten Bungo.
Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kabupaten Parigi Moutong.
Kabupaten Siak.
Kabupaten Pulau Taliabu.
Himbauan ini disampaikan Prof.Sutan Nasomal setelah adanya hasil pembuktian gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dan hasil persidangan di MK tersebut membuktikan mereka (KPU dan Bawaslu) sangat sangat bersalah dan perusak tatanan Demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,’ pungkas
Prof. Dr. K.H.Sutan Nasomal S.Pd.I S.E.,S.H., M.H., LLB. LLM., PPh diketahui adalah pendiri organisasi massa (Ormas) yang bernama Komite Mantan Preman indonesia Istigfar (KOMPII) yang juga sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (YLBH-CCI) dan seorang pakar Hukum internasional yang berkediaman di Jakarta.
Penulis: Tim/ Red.
Barak1news.com, 25/2/2025.-