BARAK-1NEWS.com|Asahan.
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Asahan bersama Kepala desa Perkebunan Padang Pulo atas laporan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Asahan dengan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) serta manipulasi data dan tidak adanya keterbukaan pablik , kepala desa Perk Padang Pulau tidak hadir, Senin (11/8) di ruang Komisi A DPRD Aahan.
Atas adanya berbagai permasalahan yang selama ini terjadi di desa Perkebunan Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan dan telah tayang di beberapa Mas Mediya, namun sampai saat ini Kades Perk Padang Pulau Suryani, tetap bungkam. Dari permasalahan ini Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia melaporkan kepada anggota DPRD Kabupaten Asahan supaya dapat dilakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi A.
Namun sangan disayangkan pada RDP ini Kepala desa Perkebunan Padang Pulau enggan untuk hadir dan hanya mewakilkan Sekdesnya yang sama sekali tidak menguasai permasalahan yang di pertanyakan. Dimana beberapa poin yang dipertanyakan antara lain, 1. Masalah adanya Kadus yang telah lama pindah ke daerah lain dan pekerjaan Kadus tersebut diwakili ayangnya sendiri. 2. Masalah adanya Betonisasi atau cor Beton di jalan yang perumahan Pondok Perkebunan Padang Pulo yang termasuk dalam setatus HGU.
Selain itu ada Kolam Ikan untuk kelompok tani, yang seharusnya Kolam Ikan tersebut berada di desa Perkebunan Padang Pulau ternya Klam tersebut ada di Desa Padang Pulau bertepatan di lokasi abangnya Kades itu sendiri. Ditambah lagi dengan adanya beberapa anggota LPM yang mengaku selama menjadi LPM tidak pernah menerima Honor, sementara menurut Sekdes mereka seharusnya meneriman Honor Rp 150.000,- per bulannya. Kesemua permasalahan ini telah diterbitkan beberapa Mas Mediya, namun semua itu dinggap Kades seperti Angin lalu.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dipinpin langsung Ketua Komisi A DPRD Asahan, Azmi Hardiansyah S.H.,M.Kn Fraksi Golkar, didampingi Wakil ketua komisi A Renold sinaga S.P Fraksi PPP, Sekretaris Komisi A Daniel Banjarnahor S.H.,M.H, Fraksi PDIP,Mhd dwi darmawan S.H,Fraksi PDIP dan Andi parulian sitorus, Fraksi PAN.
Turut hadir dari pihak Inspektorat, selaku unit kerja yang berpungsi sebagai aparat pengawasan internal Pemerintah (APIP) dan juga Kabid PMD Zein Idris Panjaitan serta Camat Bandar Pulau diwakili Sekcam, Kadesa Perkebunan Padang Pulau diwakili Sekdes.
Ketua DPC PWDPI Kabupaten Asahan R. Ginting kepada Mediya seisai RDP mengatakan, sangat disayangkan ketidak hadiran Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau, Suryani, karena sangat konyol sekali, seharusnya dianya dapat memaparkan dihadapat anggota DPRD Komisi A bagaimana sebenarnya yang terjadi sesuai dengan keritikan dari berbagai Mediya.
Dalam hal ini terkesan Kepala desa Suryani sama sekali tidak menghargai undangan atau panggilan dari anggota DPRD itu sendiri. Hal inilah yang selama ini dikatakan Pemerintahan desa Perkebunan Padang Pulo itu tidak transparan atau sangat tertutup impormasi yang dibutuhkan masyarat. Harapan kita dari PWDP semoga anggota DPRD Komisi A supaya melakukan RDP tahap 2 dan harus dihadiri yang bersangkutan yaitu kepala desa Perkebunan Padang Pulau.
Sangat disayangkan pada saat RDP tadi masing-masing yang dihadirkan baik dari pihak Inspektorat juga tidak menguasai apa yang dipermasalahkan. Begitu juga Sekdes yang mewakili Kepala desa sama sekali menjawap berbelit dan berusahan menutupi kebohongan Kades dengan berbohong pula, tegas R.Ginting. (Tim)
