
BARAK-1 NEWS.COM | Jakarta
Tim Khusus (Timsus) Polri akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pekan depan. Reka adegan itu akan menghadirkan kelima tersangka.
“Informasi kedua dari Pak Dirpidum (Brigjen Andi Rian Djajadi) rencana pada Selasa, 30 Agustus 2022 akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang terkait kasus Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55, dan 56 KUHP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dedi mengatakan rekonstruksi juga didampingi pengacara masing-masing tersangka. Kemudain, jaksa penuntut umum (JPU) juga disebut akan menyaksikan rekonstruksi pembunuhan berencana tersebut.
“Kemudian juga, agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas,” ujar Dedi.
Menurutnya, pelibatan dua pengawas eksternal timsus itu sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yakni untuk menjaga transparansi, objektivitas Polri perlu mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Jadi rekan-rekan mungkin dua informasi itu dulu yang bisa saya sampaikan dari penyidik. Apabila ada update akan saya sampaikan ke rekan-rekan,” ungkap Jenderal bintang dua itu.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(Siti Yona Hukmana/red)