Barak1news.com. Lae Gombar –
Ribuan ikan mati di aliran anak sungai Lae Gombar di dua Kecamatan, padahal ikan merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat di beberapa desa di daerah kecamatan Kota Baharu dan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu 06/09/2025.
Tentunya kematian ikan tersebut membuat masyarakat heboh dan mengherankan, dugaan sementara kematian ikan tersebut karena tercemar limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Milik PT Nafasindo, salah satu perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Aceh Singkil
Sementara adapun desa desa di aliran sungai Lae Gombar yang tercemar akibat limbah beracun adalah Desa Seri Kayu, Desa Pea Jambu, Desa Ladang Bisik dan Desa Muara Pea.
Namun tidak tertutup kemungkinan aliran sungai di desa desa lain ikut tercemar, karena sungai Lae Gombar akan bermuara di Kuala Laut Singkil.
Sementara akibat sungai Lae Gombar tercemar, membuat mata pencaharian masyarakat sangat berdampak buruk dan ekonomi semakin sulit bagi desa terdampak pencemaran limbah tersebut.
Pencemaran tersebut disampaikan oleh Ustadz Aminullah Sagala tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat dan kepada awak media barak1news.com bahwa aktivitas masyarakat di sungai tersebut sangat berdampak, karana sungai bukan saja tempat mencari nafkah, namun sungai tersebut juga merupakan tempat mandi dan mencuci.
” Kami sebagai warga di daerah ini sangat menyayangkan atas pencemaran sungai Lae Gombar, padahal sungai tersebut adalah salah satu mata pencaharian masyarakat disini, ” kata Ustadz Aminullah Sagala.
Ditambahkan Ustadz Amirullah, pihaknya bersama kepolisian Polsek Kota Baharu, Singkohor, Gunung Meriah dan personil Polres Aceh Singkil telah turun langsung ke lokasi PKS PT Nafasindo.
Dugaan kejadian tersebut akibat kolam penampungan limbah pecah mengaliri sungai yang mengakibatkan ikan di sungai mati masal itu memang benar,’ kata Aminullah Sagala.
Sementara Kasih Angkat, Kepala Desa (Kepdes) Ladang Bisik kepada awak media juga mengatakan, agar pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menindak tegas kepada perusahaan tersebut diatas, kerana talah menghancurkan mata pencarian warganya, dan pihaknya siap untuk membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib.
” Kami dari pihak desa siap untuk membuat surat pengaduan atas tercemarnya aliran sungai Lae Gombar,’ kata Kasih Angkat.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (06/09) dan paginya membuat warga jadi heboh melihat kejadian ikan mati masal di aliran sungai tersebut diatas.
” Kita selama ini sangat melarang mengambil ikan dengan racun dan dengan memakai setrum, jika diketahui kita melakukan denda kepada pelakunya,’ Kata Kades.
Pihak PT Nafasindo Aprianto Asisten Bengkel bagian pabrik Dan juru ukur Kiki mengatakan bahwa benar adanya limbah PT Nafasindo pecah kealiran sungai Lae Gombar.
Diperkirakan terjadinya jebol tanggul penampung limbah tersebut sekitar Pukul 05.00wib dinihari, Kemudian setelah Pihak PT Nafasindo mengetahui bahwa kolam limbah milik PT Nafasindo jebol, pihaknya melakukan perbaikan dan menimbun kembali agar bagian yang pecah bisa dikembalikan seperti semula sekitar Pukul 08.00wib.
Kemudian Pihak (DLHK) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil melalui Kabit DLHK Bagian PSL B3, Sapran mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil simple guna untuk dilakukan tes Laboratorium ke Banda Aceh.
” Kita akan akan mengambil Sampel air dari sungai tersebut untuk dilakukan uji Laboratorium ke Banda Aceh,’ kata Sapran.
Jika benar kejadian ikan mati akibat tercemar limbah diakibatkan jebolnya tanggul kolam limbah dari PKS PTm Nafasindo, kita akan memberikan sanksi tegas,’ Tutupnya.
Sementara ancaman bagi Pabrik kelapa sawit yang mencemari aliran sungai akan dikenakan sanksi pidana, denda, dan kewajiban memulihkan lingkungan, yang diatur dalam Undang-Undang Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup (UU PLH).
Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memulihkan kerusakan yang ditimbulkan oleh limbah cair pabrik tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal seperti Pasal 98, 99, dan 100.
Pencemaran sungai oleh PKS merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas melalui berbagai sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana, untuk memberikan efek jera dan melindungi lingkungan.
Penulis: Pandan Hutabarat.
Kabiro, Aceh Singkil.
