Bener Meriah | Barak1News.com
Aktivis Gayo, Rifki Hasan Gayo, menyampaikan sikap tegas terhadap penggunaan anggaran Rp 4,5 miliar untuk pengadaan 160 ekor sapi bantuan meugang bagi korban banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Bener Meriah.
Rifki menyebut bantuan tersebut patut diapresiasi karena menyentuh langsung masyarakat terdampak di 105 kampung. Namun ia menegaskan bahwa apresiasi tidak boleh menghilangkan kewajiban transparansi, terutama ketika informasi terkait harga pembelian sapi per ekor tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Ini uang rakyat, bukan uang untuk pribadi. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Harga per ekor, total biaya transportasi, hingga mekanisme pembelian dari luar daerah harus dijelaskan secara rinci,” tegas Rifki.
Ia secara khusus meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Bener Meriah agar bersikap terbuka dan tidak menghindari pertanyaan publik. Menurutnya, alasan bahwa harga tidak bisa disebutkan karena sudah termasuk biaya lain justru semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kami minta Plt Kadis jangan ada yang ditutup-tutupi. Keterbukaan adalah kunci menjaga kepercayaan publik. Kalau semua proses sudah sesuai aturan, kenapa harus ragu menyampaikan angka sebenarnya?” ujarnya.
Rifki menegaskan bahwa kewajiban transparansi telah diatur jelas dalam **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**, yang mewajibkan badan publik membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Menurutnya, bantuan untuk korban bencana adalah isu yang sangat sensitif karena menyangkut masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Oleh sebab itu, setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Jangan sampai niat baik membantu korban justru menimbulkan polemik karena kurangnya transparansi. Pemerintah harus berani terbuka. Tidak ada yang perlu disembunyikan jika semuanya berjalan sesuai ketentuan,” tutup Rifki.( ***)
