
BARAK- 1NEWS.COM| Asahan.
Saat masih aktif menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Binjei Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, SUW diduga terlalu nekat dan berani untuk mengeluarkan dan memanipulasi data surat keterangan kematian terhadap salah seorang warganya pada tahun 2020 lalu.
Padahal nama warga yang tercantum di dalam surat keterangan kematian berinisial NU tersebut saat ini masih dalam kondisi hidup dan sehat – sehat saja.
“Saya merasa terkejut dan syok berat akibat adanya surat keterangan kematian yang telah dikeluarkan / diterbitkan oleh SUW yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Binjei Serbangan,” jelas Nur Aisyah (35) warga Lingkungan III Kelurahan Binjei Serbangan kepada wartawan, Selasa (31/1).
Akibat adanya persoalan tersebut, lanjut Nur Aisyah, dirinya sama sekali tidak bisa berbuat apa-apa untuk urusan administrasi, karena NIK KTP saya tidak bisa diregistrasi / update.
“Terkuaknya persoalan tersebut berawal saat saya hendak melakukan vaksinasi pada tahun 2022 lalu. Saat itu, saya tidak bisa melakukan vaksinasi, karena pada saat pendaftaran untuk vaksin, nomor NIK KTP saya itu tidak dapat diregistrasi / update,” ungkapnya.
Masih menurut Aisyah, akibat NIK KTP tersebut tidak bisa diregistrasi / di-update, dirinya mengakui tidak pernah mendapatkan bantuan apapun.
“Baru saya mengerti bang, rupanya yang menjadi penghambatnya itu karena adanya surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh SUW selaku mantan Lurah Binjei Serbangan pada tahun 2020 lalu,” paparnya.
Dirinya mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan komunikasi / koordinasi dengan pihak Kelurahan Binjei Serbangan pada tahun 2022 lalu agar persoalan yang dihadapinya tersebut dapat terselesaikan.
“Namun saat itu, mereka terkesan acuh tak acuh lho bang, hingga akhirnya saya langsung menyampaikan persoalan itu ke media sosial,” ketusnya.
Nur Aisyah mengaku akan segera menempuh jalur hukum terkait adanya persoalan tersebut.
“Karena saya merasa dirugikan dan dizholimi akibat adanya surat keterangan kematian tersebut,” tegasnya.
Dirinya berharap kepada pihak Pemerintah Kabupaten Asahan agar dapat membantu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Agar nomor NIK KTP saya tersebut dapat diregistrasi / diupdate kembali, sehingga bisa melakukan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan administrasi,” harapnya.
Terpisah, Sekretaris Lurah Binjei Serbangan mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait adanya persoalan tersebut.
“Kami tidak paham dan mengerti terkait persoalan itu. Dikarenakan pak SUW saat ini telah pensiun menjadi Lurah Binjei Serbangan, jadi, silahkan saja pihak abang untuk segera menjumpai secara langsung sembari mempertanyakan hal tersebut kepada beliau, ” terangnya.
Sementara itu, SUW selaku mantan Lurah di Kelurahan Binjei Serbangan belum dapat dikonfirmasi terkait adanya persoalan tersebut.
(Js)