Barak1News.com|Aceh Singkil
Kelulusan salah seorang peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) yang dilaksanakan secara online pada bulan Oktober tahun 2023 lalu menyisakan tanda tanya bagi peserta yang lainnya.
Pasalnya, salah satu staf yang lulus P3K dari BAPEDA Aceh Singkil bagian tenaga pembantu operator (SIPD) atas nama Fitriani diduga tidak memenuhi persyaratan saat mengikuti tes P3K.
Dari keterangan yang berhasil dirangkum media ini, berbagai sumber menyebutkan bahwa kelulusan Fitriani sebagai P3K diduga dengan memanipulasi data seperti perlengkapan administrasi, baik dari surat keputusan (SK) ditempat bekerja dan absensi, namun setelah dicek ternyata tidak ada.
Salah seorang sumber yang juga merupakan peserta yang ikut dalam pendaftaran tersebut kepada media ini menuturkan, atas nama Fitriani telah mengakui bahwa di tahun 2021 tidak memiliki SK Kerja sebagai Honorer maupun Bakti dan tidak pernah menandatangani absensi kehadiran, namun anehnya dirinya mengakui datang bekerja sejak 12 Juni 2021.
“Memang saya tidak mempunyai persyaratan SK dan absensi mulai dari tahun 2021 sampai tahun 2022, namun saya mempunyai surat pernyataan dari kepala badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Aceh Singkil sebagai persyaratan,” ujar sumber menirukan ucapan Fitriani pada Sabtu (9/12/23).
Kepala BAPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Aceh Singkil Muhammad Riva’i saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Fitriani merupakan anggotanya saat ini dan tidak memiliki SK.
“Surat pernyataan tersebut ada saya tanda tangani dan dapat dipertanggungjawabkan, bahwa atas nama Fitriani sudah bakti selama dua tahun dikantor BAPEDA, namun dia tidak memiliki SK selama dia bakti di kantor BAPEDA, sampai saat ini belum pernah saya tanda tangani SK tersebut,” ujar Riva’i.
Saat dihubungi via WA, Fitriani tidak bersedia memberi keterangan dan tidak ingin bertemu dengan awak media yang difasilitasi Sekretaris BAPEDA. (MP)
