BARAK -1 NEWS COM | Aceh Singkil –
Sidang Perkara dugaan Korupsi Pengadaan KMP 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil (DAK Afirmasi) Tahun 2018 kembali dilaksanakan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh,Kamis (22/9) siang.
“Sidang sudah dilaksanakan pada hari Kamis tadi,(22/9) sekitar Pukul,14.00.WIB dengan agenda pembacaan Putusan Sela terdakwa atas nama ”Mulyadi, dkk” dan sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi terdakwa atas nama T dan EH terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan KMP 3 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018″Kata Budi Febriandi, SH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam Press release nya.
Dikatakan,sidang tindak pidana korupsi tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh secara online (daring) dengan menghadirkan para terdakwa “Tayaruddin, Edy Hartono, Mulyadi, dkk” di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H. dan Wan Gilang Ferdian S.H.,M.H. hadir secara langsung di pengadilan Tipikor Banda Aceh.sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi,R.Hendral S.H, M.H serta dihadiri oleh Penasehat Hukum para terdakwa ujar nya.
Pada sidang tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menolak Eksepsi terdakwa “Mulyadi, dkk” terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018,dengan alasan dakwaan sudah memenuhi ketentuan formil dan materill, Eksepsi tidak masuk dalam objek eksepsi,Materi eksepsi sudah masuk pada pokok perkara/materi pembuktian.
Setelah agenda pembacaan putusan sela oleh Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dilanjutkan dengan sidang perkara yang sama dengan agenda Pemeriksaan Saksi untuk terdakwa atas nama “Tayaruddin dan Edy Hartono”, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) yang telah dilakukan oleh para terdakwa jelas Budi.
Akibat perbuatan tersebut,tambah Kasi Intelijen ini mengatakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022 ungkap nya.(Zaelani Bako).
