Barak1News.com|Aceh Singkil
Sidang Majelis penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai bukan bendahara atau pejabat lain tahun 2022 di laksanakan di aula Inspektorat Aceh Singkil,Jumat (30/12).
Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis, Drs. Azmi MAP yang juga selaku Sekdakab, didampingi anggota Inspektur Inspektorat, Kaban BPKK, Kaban BKPSDM dan Kabag Hukum sekdakab.
Sebelum nya Ketua Majelis sidang mengatakan bahwa sidang Majelis penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah ini sesuai dengan peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI nomor 2 Tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tujuan nya untuk memberikan gambaran atau potret penanganan kerugian negara atau daerah sebagai laporan kepada pimpinan sekaligus laporan tindak lanjut Kepada BPK atas penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara sebut nya.
Penuntut umum dalam persidangan, Kasubbag evaluasi dan pelaporan Inspektorat, Iswan Sudarsono membacakan tuntutan terhadap Empat SKPK, yaitu Dinas PUPR 3 tuntutan, Dinas Pendidikan 4 tuntutan.
Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi ada 2 tuntutan dan Dinas Syariat Islam & Dayah terbanyak hingga 20 tuntutan, “Syariat Islam sebahagian besar sudah melunasi temuan BPK yang menimbulkan kerugian daerah atau negara”.
Hal menarik dalam persidangan ketika Majelis mengajukan pertanyaan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil tentang CV. MJ terkait temuan BPK ada nya kekurangan volume pekerjaan yang ditemukan.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nazur yang hadir mewakili,mengatakan bahwa,saya hanyalah pengganti Kadis, dan saya ditelfon dadakan sehingga saya tidak bisa dan tidak pernah diperintahkan menjelaskan CV. MJ ini.
“Karena data-data tidak ada sama saya, saya tidak bisa memberikan keterangan dalam sidang ini dan mohon maaf sebesar-besar nya” Sebut Nazur.
Menanggapi itu, Ketua Majelis terlihat cukup menyayangkan tidak ada nya jawaban dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan.
“Dampak besar dari tidak ada nya penjelasan dari Kadis, kesan nya mengabaikan atau tidak peduli terhadap persidangan” Ucap nya.
Anggota Majelis lain, Ali Hasmi menyarankan agar kepala dinas agar dapat berkoordinasi dengan pejabat lama tentang keberadaan CV. MJ ini saran nya.
Setelah bermusyawarah sejenak, Majelis berkesimpulan dan mupakat memberikan waktu 14 hari kerja untuk menelusuri nya.
Majelis berpendapat walaupun sudah meninggal, paling tidak ada sejenis surat keterangan dari kepala kampung sesuai alamat CV. MJ ini sebut Azmi kemudian.(Zaelani Bako).
