
Barak-1News | Tanjungbalai Laporan : Sofyan Parinduri, B.A
Menyikapi tentang status Facebook (FB) milik Asmah Nina Siregar, warga kota Tanjungbalai. Dimana viral beberapa hari yang lalu.
Wakil ketua bidang sosial dan kesejahteraan masyarakat DPD KNPI Energy of Harmony kota Tanjungbalai, Faisal Rambe, S.H angkat bicara.
Menurut dia, isi dari status FB saudari Asmah Nina Siregar tersebut, bernuansa tidak baik untuk menjadi konsumsi bagi publik media Sosial, kata Faisal Rambe, S.H pada Barak-1News, dikantor KNPI, jalan Gaharu kota Tanjungbalai, Jumat (22/7).

Tafsiran Berbeda
Lebih lanjut jelasnya, dengan status tersebut masyarakat media sosial memiliki penafsiran yang berbeda.
Bahkan, sebutnya, ada yang mengaitkan dengan sentimen bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan).
Dimana belakangan ini menjadi permasalahan publik berimbas polarisasi. Sedangkan para pengguna media sosial, ucapnya, berlatar belakang suku dan agama yang berbeda.
Namun permasalahan ini, ujarnya, terlepas dari kelalaian kementrian agama kota Tanjungbalai, sebagai pelaksana dari undang- undang nomor 33 tahun 2014, tentang jaminan produk halal disebutkan didalam badan penyelenggara jaminan produk halal.
Dimana merupakan salah satu unsur pendukung di kementerian agama Republik Indonesia yang berada dibawah menteri agama, dengan tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai perundang-undangan yang berlaku, paparnya.
Sebagaimana Produk yang mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) per 1 Maret 2022 sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan lebel halal bersamaan dengan nomor sertifikat halal, urai Faisal Rambe, S.H, mengakhiri.
Editor | Mukhlis Nst
