BARAK-1NEWS.com|Asahan
Meski sudah mendapatkan Surat Somasi I dan II, oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial AR bersama salah seorang rekannya tetap saja tidak memperlihatkan itikad baik untuk menyelesaikan tuntutan dari kliennya. Ikhlasni Amalia yang telah menjadi korban dugaan penipuan dengan modus dapat memasukkan kerja sebagai tenaga honorer di bagian umum kantor Bupati Asahan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Dr Anderson Siringoringo, SH, MH beserta rekan selaku Kuasa Hukum Ikhlasni Amalia, warga Dusun XI Desa Sukadamai Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, kepad awak Mediya Senin (19/06/2023) di ruang kerjanya.
“Akibat tidak adanya itikad baik dari AR dan salah seorang rekannya tersebut, maka kami dari tim kuasa hukum bersama dengan klien kita, Ikhlasni Amalia akhirnya secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Asahan pada Minggu (19/6) lalu,” ungkap Dr Anderson Siringoringo,SH, MH didampingi rekannya, Awaluddin, SH.
Awalnya, lanjut mereka, pemberian surat somasi kepada AR dan salah seorang rekannya tersebut bertujuan agar persoalan yang menimpa kliennya / korban, Ikhlasni Amalia dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan / musyawarah.
“Karena AR dan salah seorang rekannya tersebut disinyalir tidak dapat memberikan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, akhirnya kami beserta klien / korban, Ikhlasni langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Asahan agar dapat diproses secara hukum,” tegasnya.
Menurut Anderson Siringoringo, berdasarkan hasil keterangan klien / korban Ikhlasni Amalia, sejak adanya penerimaan sejumlah uang yang diminta, terlapor AR dan salah seorang rekannya itu terkesan tak perduli untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Selama ini, pihak terlapor AR dengan salah seorang rekannya justru memperlihatkan sikap acuh, tak perduli serta terkesan tidak mau bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah itu. Parahnya lagi, AR dan salah seorang rekannya tersebut hanya selalu memberikan janji manis yang tidak ada penyelesaiannya sampai dengan saat ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Ikhlasni Amalia yang menjadi korban penipuan dengan modus dapat memasukkan kerja sebagai tenaga honorer di bagian umum kantor Bupati Asahan. Menjelaskan bahwa dirinya bersama keluarga selama ini sudah cukup bersabar dengan janji-janji manis maupun perlakuan oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan AR dan salah seorang rekannya tersebut.
“Selama ini kami sudah capek kali diberikan janji manis oleh mereka, namun sampai saat ini tidak pernah terealisasi loh bang. Akhirnya saya bersama dengan keluarga sudah sepakat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya Ikhlasni Amelia. (ragin)
