Barak1news.com | Musi – Banyuasin
Muba, 5 Maret 2025
Taufik (67) warga Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, pada tanggal 07 Agustus 2024 mendatangi kantor SPKT Polres Muba guna membuat laporan perihal pemalsuan tanda tangan surat jual beli tanah serta SPH miliknya, diduga dipalsukan oleh Edi Yanto (EY) bin Abur Hanudin.
Menurut pengakuan korban (Taufik) kepada awak media ini, pemalsuan surat itu dibuat pada tahun 2010 EY di rumah korban (Taufik), EY yang merupakan menantu Korban, memalsukan tanda tangan korban pada Surat Akta Jual Beli tanah milik korban, seolah-olah korban (ayah mertua EY) telah menjual tanah kebun karet seluas 4 hektar kepada sang menantu (EY), dan telah membubuhkan tanda tangannya. Padahal menurut korban ia tidak pernah menjual tanah kepada EY apalagi menandatangani.
Korban (Taufik) mengklaim dia bisa membuktikan bahwa Surat jual beli tanah yang dimiliki dan disimpan EY itu palsu. Semuanya sudah dipaparkan kepada penyidik yang menangani perkaranya. Tetapi anehnya penyidik terkesan mengulur-ulur waktu, sehingga meski sudah tujuh bulan laporannya, si terlapor belum ditetapkan tersangka, ujarnya.
Dikonfirmasi via pesan WhatsApp perihal sejauh mana penanganan perkara dengan nomor laporan polisi: LP/B/257/VIII/2024/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 07 Agustus 2024 perkara pemalsuan tandatangan atas nama pelapor/korban Taufik dan terlapor Edi Yanto bin Abur Hanudin, Kapolres Muba AKBP Listiyono melalui Kasatres AKP Afhi Abrianto, mengatakan:
“LP (laporan polisi) di atas masih dalam tahap lidik, untuk perkembangan kasus tersebut sudah disampaikan ke pelapor, dan saat diserahkan SP2HP, pelapor tidak mau terima SP2HP tersebut. Untuk keterangan lebih rinci silahkan temui (tanyakan) langsung ke penyidiknya (Aipda Zili),” terangnya.
Saat ditemui awak media ini keesokan harinya, Aipda Zili, mengatakan bahwa masih diperlukan uji Lab (laboratorium) pembanding.
“Kami masih memerlukan pembanding tanda tangan pak Taufik (korban) tahun 2006 sampai 2010. Yang bisa membuktikan tandatangan itu palsu atau tidak adalah hasil Lab, untuk itu harus ada pembanding. Pembanding yang sudah diberikan korban itu masih kurang,” ujarnya.
Saat disampaikan kepada Taufik apa yang diutarakan oleh Satreskrim Polres Muba, Lisa istri Taufik mewakili suaminya mengatakan:
“Pembanding apa? Surat jual beli yang ada sama EY saja tidak wajar, umur pak Taufik tahun 2010 seharusnya 53 ditulis 48, dalam surat beli tidak ada tertulis pihak pertama, yang ada tertulis pihak kedua dengan pihak kedua, pembeli ditulis sebagai pihak kedua, penjual juga ditulis sebagai pihak kedua, terus saksi-saksinya anak-anak dia (EY) semua, seharusnya ada saksi dari pihak pembeli dan penjual; mana sah surat jual beli begitu? Berdasarkan itu seharusnya Penyidik dapat menyimpulkan bahwa EY tidak punya bukti kepemilikan tanah yang katanya dibeli dari Taufik,” Tanggapnya. (Ag)
