Barak1news.com. / Padang Lawas.
Berkomitmen memberantas Narkoba di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) laksanakan Press Release mengungkap peredaran Narkotika Jenis Ganja Kering siap edar seberat 44 Gram di ruang lobi Mapolres Palas, Sabtu 09/08/2025.
Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK dan didampingi oleh Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd, Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, Plt Kasi Propam Iptu H Salim S SH, MH., Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, Personil Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Palas, serta peserta press release tersebut.
Dalam rilisnya, Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK menyampaikan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satres Narkoba Polres Palas), Ungkap kasus tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja sebanyak 44 KG, pada Selasa. (05(/08/2025) di Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, dengan tiga orang tersangka.
Adapun tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja tersebut berinisial 1. IP, (48), yang berprofesi sebagai Petani, warga Desa Huta Baru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas (berperan sebagai bandar, mencari pemasok ganja di Panyabungan Timur dan mencari pembeli ganja di Jakarta dan sekitarnya, tersangka merupakan residivis kasus Narkotika jenis ganja)
2. MP, (34), juga berprofesi sebagai Petani, warga Desa Huta Baru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas (berperan menjemput ganja dari tukang langsir, mengepak/ membungkus ganja dan mengirim ganja ke jasa pengiriman harang INT)
Dan 3. PA, (17), masih seorang Pelajar, warga Desa Huta Baru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas, (anak dibawah umur), berperan mengepak/membungkus ganja bersama MP dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang JNT.
Lanjut AKBP Dodik Yuliyanto, SIK juga menyampaikan bahwa telah mengamankan barang bukti yang didapatkan dari ketiga tersangka
1. 42 (empat puluh dua) bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 44, 923,62 gram (44,9 kg) dan berat netto 44.066.82 gram (44,06 Kg)
2. 1 unit mobil Toyota Avanza hitam No.Pol BM 1329 BH.
3. Uang Tunai Rp.1.050.000.
4. 1 (satu) unit HP merk realme,
5. 14 buah plastik asoy warna hitam,
6. 14 buah goni/karung,
7. 14 buah karton,
8. 14 buah plastik hitam,
9. 5 kilogram kopi, dan
10. 1 unit HP Merk Vivo warna orange. Dan
11. 1 unit HP merk vivo warna biru.
Tersangka IP bersama-sama dengan RP (DPO) yang merupakan anak kandungnya, Dengan modus operandi membeli ganja dari panyabungan timur kemudian dijual kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya
“Ketiga tersangka dikenakan Melanggar Pasal: Pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Kapolres Dodik Yuliyanto Sik.
Lebih Lanjut, diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, didampingi KBO Satres Narkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan, untuk kronologis perkara yaitu Pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, saya selaku Kasat Narkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada 1 unit mobil Toyota Avanza No.Pol RM XXXX BH berangkat dari Desa Hata Baru Siundol menuju ke arah Sibuhuan yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja.
Mendapatkan informasi tersebut, selaku Kasatreskoba Polres Palas bersama sama dengan Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju ke arah Desa Huta Baru Siundol untuk melakukan penyelidikan terhadap mobil yang dimaksud.
“Setelah sampai di jembatan Paringgonan Julu sebagian Tim Opsnal stanby di jembatan menunggu mobil yang dicurigai melintas, sedangkan Tim yang lain melanjutkan perjalanan menuju ke arah Huta Baru Siundol, pada saat melintas di Desa Pagaran Batu Tim berpapasan dengan mobil Toyota Avanza BM XXXX BH”, kata Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Karena sudah berpapasan dengan mobil yang dicurigai tersebut, kata Kasat Resnarkoba Polres Palas, sehingga saya bersama Tim langsung memutar balik dan mengikuti dari belakang, setelah sampai di jembatan paringgonan Jula tim yang berada di jembatan langung memberhentikan mobil tersebut.
“Dan segera, setelah mobil berhenti para pelaku yang berada didalam mobil langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan di dalam mobil bagian belakang 14 bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam dan setelah dibuka isi dari kotak tersebut adalah narkotika jenis ganja. Selanjutnya para pelaku berikut 14 bungkus kotak yang berisi narkotika jenis ganja dibawa ke Polres Palas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Ujarnya.
Kemudian Setelah sampai di Polres Palas 14 Bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam tersebut dibuka kembali dan ditemukan bahwa masing-masing kotak berisi 3 paket/bungkus ganja dengan berat masing-masing paket sekitar 1 kilogram. Total keseluruhan paket ganja adalah sebanyak 42 paket/bungkus dan setelah ditimbang berat bruto nya adalah 44.923,62 gram dan berat netto nya 44.066,82 gram.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta bahwa Narkotika jenis ganja tersebut adalah milik IP yang dibelinya dari pacar nya yang bernama IYUT yang berdomisili di Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera utara, ganja dibeli dengan harga Ro.1.500.000 per Kilogram”. Katanya.
Selanjutnya, Ganja dibawa dari Panyabungan Timur oleh 4 orang laki-laki yang berperan sebagai tukang pikul dengan berjalan kaki melalui jalan setapak pegunungan dan keluar di daerah Paringgonan Julu Kabupaten Palas dan ganja tersebut dibawa ke Huta Baru Siundol untuk dikemas dan dibungkus lagi, setelah selesai dikemas ganja dikirim dan dijual ke pembeli di Jakarta dan sekitarnya melalui jasa pengiriman JNT (melalui jalur udara).
“Ganja tersebut dijual oleh IP dengan harga Rp.3.000.000,- s/d 3.500.000- per kilogramnya. Mulai bulan April sampai Juli 2025 IP dan kawan-kawan sudah berhasil mengirim dan menjual ganja ke daerah Jakarta dan sekitarnya sekitar 300 Kilogram”. Ujarnya.
Ia juga menambahkan, Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap IP dan MP telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana peredaran gelap narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Sedangkan terhadap PA yang umur nya belum 18 tahun sehingga masih dikategorikan sebagai pelaku anak dipersangkakan dengan pasal yang sama dan ditambahkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”.
Diakhir keterangan, ia menuturkan bahwa Polres Palas berkomitmen dalam hal pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Palas dan kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama dengan Polres Palas untuk memberantas atau meniadakan peredaran atau penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Palas ini. Tutur Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media juga menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Operasi Antik serta memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Palas. Peran masyarakat sangat membantu dalam memberikan informasi awal.
“Polres Palas kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kepada polres Palas dan Polsek Jajaran, sehingga kabupaten Palas semakin bersih dari peredaran barang haram narkotika tersebut maupun jenis lainnya”. Ucap Bripka Ginda K Pohan.
Penulis; Ali sabban Siregar.
