Barak1News.com|Medan
Sebuah gudang berpagar tembok keliling berwarna kuning hijau disinyalir dijadikan tempat pengepulan minyak CPO dan BBM (siong) yang berasal dari sejumlah stasiun pengisian bahan umum.
Berdasarkan informasi dari warga menyebutkan gudang yang berada persis disamping SPBU di Jalan Yos Sudarso km 29 Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan ini telah lama beroperasi.
Namun hingga kini, aktifitas nya masih tetap eksis dikarenakan minimnya pengawasan dan tindakan dari aparat dan instansi terkait.
Sehingga tingginya angka kejahatan jual beli BBM jenis solar dan CPO tanpa izin di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan masih terus terjadi.
Salah satunya BBM subsidi jenis solar yang seharusnya diperuntukkan kepada masyarakat luas, namun ditangan para cukong diolah untuk meraup keuntungan pribadi.
Dalam menjalankan aksinya, para ‘pemain’ kerap menggunakan mobil box untuk membeli BBM Subsidi jenis solar dari stasiun umum (SPBU) lalu melansir ke gudang tersebut.
Pantauan wartawan, Selasa (16/5/2023) penyelewengan tersebut diduga dari truk-truk tangki CPO berwarna kuning dengan kapasitas 18 ton serta mobil box dengan tangki yang telah dimodifikasi diarahkan masuk ke sebuah gudang yang terletak berhadapan kantor lurah Kota Bangun.
Salah seorang sumber yang tidak mau menyebutkan namanya membenarkan bahwa mobil truk tangki CPO berwarna kuning dan mobil box sering masuk siong disebut sebut milik (n).
“Kalau mobil truk tangki CPO kuning sering masuk untuk mengurai bawaannya (siong) mengangkut BBM subsidi mobil box untuk di pasarkan harga industri bang. Terus mobil box yang telah di modifikasi juga sering masuk. Kadang masuknya banyak mereka. Terus keluar lagi. Itu kayaknya melansir mereka bang,” ujar sumber.
Menurut sumber, kejadian itu sering terjadi tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian lantaran dibekingi oleh oknum berambut cepak.
Dimana, sumber membeberkan bahwa dalam perhari usaha mereka bisa mengepul sekira ber ton/hari BBM jenis Solar subsidi dan ditambah minyak CPO dari truk tangki berwarna kuning.
“Dalam perhari, mereka bisa mengumpulkan ber ton BBM subsidi dari SPBU jenis solar dan pengepulan minyak CPO untuk dipasarkan ke industri di segala penjuru yang membutuhkan. Gak ada yang berani karena di bekingi oleh oknum berambut cepak di gudang,” ujarnya.
Diduga di dalam gudang terdapat 2 (dua) jenis penyelewengan minyak, CPO dan solar dengan Bos berbeda. Truk tangki pembawa CPO warna kuning dan mobil box yang telah dimodifikasi.
Dilokasi, terlihat bahwa ada belasan truk tangki tanpa merek membawa CPO dan beberapa unit mobil box tangki modifikasi masuk ke lokasi disebut-sebut gudang pengepulan BBM dan CPO.
Sementara beredar informasi bahwa gudang tersebut tidak berani ditindak lantaran diawasi atau dijaga oleh oknum berambut cepak berbadan besar tinggi kulit kuning langsat berwajah opal dari Belawan yang diketahui sebagai kordinator gudang.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan Polres Pelabuhan Belawan belum dapat di konfirmasi. Dinilai melanggar pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diminta pihak kepolisian Polda Sumatera Utara (Poldasu) segera mengusut tuntas peredaran dugaan jual beli BBM subsidi jenis Solar dan minyak CPO di gudang Jalan Yo Sudarso Kota Bagun Medan. (Red/tim)
