Barak 1 News.com|Labusel
Beredarnya video pernyataan Suparna Lubis di grup WA Info Labusel mengenai pinjam pakai truck Colt Diesel yang kurang di respon pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Dirinya didampingi David Arjuna Sihombing mendatangi Kejari Labusel. Kedatangan mereka disambut hangat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti, SH.M.H dan Ali Wadansyah Pasaribu, SH pada Jum’at (9/8) sekira pukul. 15.30 WIB.

Dalam pertemuan tersebut Kasi Intel menjelaskan prosedur dalam pinjam pakai kendaraan bisa diberikan dengan memenuhi mekanisme yang ada dan Suparna Lubis saat itu bersedia mengikuti mekanisme pinjam pakai kendaraan sesuai aturan dan SOP yang ada di kejaksaan,”mudah-mudahan saat sidang selasa depan ini bisa kelar dan unit bisa keluar setelah kami layangkan surat permohonan ke pengadilan negeri Rantau prapat sebagaimana yang disampaikan pihak kejaksaan” ujar David saat diskusi dengan pihak kejaksaan negeri Labusel.
Usai pertemuan dengan pihak korban, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Dr. Bayu Setyo Pratomo, SH yang diwakili Kasi Intel Sahbana Pilihanta Surbakti, S.H,M.H didampingi Ali Wardansyah Pasaribu, S.H dalam keterangan persnya menyampaikan, Terkait video yang ada di grup Info Labusel pihaknya telah menjelaskan kepada korban terkait pinjam pakai kendaraan. Dalam kasus pencurian colt diesel milik korban telah di limpahkan ke pengadilan, sehingga untuk mengklarifikasi tentang pinjam pakai. pihaknya telah memfasilitasi korban untuk membuat permohonan pinjam pakai colt diesel atas nama Suparna Lubis sesuai dengan SOP dan syarat-syarat pinjam pakai. “ semua syarat-syarat dalam permohonan pinjam pakai telah dipenuhi korban” jelas Sahbana.

Sahbana juga menjelaskan, semua syarat permohonan yang telah di buat dapat di berikan dan diusulkan kepada Pengadilan Rantauprapat. Karena saat pertemuan dengan korban, pihak kejaksaan negeri Labuhanbatu selatan telah menjelaskan duduk perkara dan seluruh SOP yang ada di Kejaksaan.”Saat ini barang bukti ada di kejaksaan, tetapi bukan kewenangan kejaksaan untuk memberikan pinjam pakai karena mobil telah menjadi kewenangan Pengadilan Rantauprapat” tegasnya. (red)
