
Barak1News.com|Medan
Tampak dalam poto beberapa unit bangunan sedang dalam tahap pengerjaan. Namun sayangnya, pada dinding yang terbuat dari seng hanya terlihat plang bertuliskan himbauan dilarang masuk.
Aneh memang, plang surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang seharusnya di pajang tetapi tidak pada pengerjaan proyek bangunan yang berada di jln Persatuan dan Jalan Setia Sei Agul Medan Barat.
Pantauan barak1news.com, Senin (13/3/2023) dilokasi, saat ditanyakan terkait bangunan apa yang sedang dikerjakan, salah seorang pekerja tidak bisa memberikan jawaban.
Masyarakat sekitar juga sangat resah dengan berdirinya bangunan yang mengapit sebuah gang dan tak jelas status dan pemiliknya tersebut.
“Bila dilihat, seperti nya ini bukan bangunan seperti ruko kebanyakan, karena bentuknya aneh dan tidak ada plang izinnya lagi,” ujar warga yang tidak ingin disebutkan namanya di media ini.
Kuat dugaan, bangunan ini berdiri tanpa mengantongi izin dari pemko Medan dan jelas melanggar peraturan terkait perizinan.
Hal ini tentunya dapat merugikan negara dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat menghambat laju pembangunan di kota Medan khususnya.
Padahal di kepemimpinan walikota Medan Bobby Nst dengan tegas akan menggenjot PAD melalui IMB salah satunya.
Untuk mencegah kebocoran tersebut, sudah seharusnya pemko Medan menurunkan tim yang berkompeten dalam mengawasi bangunan yang berdiri tanpa SIMB dan tidak ada kongkalikong dengan pengembang.
Tapi apa yang ditegaskan menantu presiden Jokowi tersebut hanya menjadi angin lalu.
Belakangan walikota Medan, Kamis (15/9/2022) silam dengan tegas mengatakan, tak peduli, apakah itu ormas, OKP atau parpol (partai politik), jika bangunannya berdiri menyalahi aturan atau liar pasti akan dihancurkan.
Sikap tegas orang no 1 di kota Medan ini tampaknya diuji dengan salah satu bangunan yang berdiri di jln Persatuan/Setia Sei Agul Medan Barat, karena disinyalir berdiri tanpa izin dari pemko Medan.
Kuat dugaan adanya kongkalikong antara pemilik dan pihak terkait sehingga bangunan tersebut terus berjalan dan nyaris selesai dikerjakan.
Dinilai melanggar aturan dan ‘mengeyangkan’ pihak tertentu, diminta walikota Medan Bobby Afif Nasution mengambil tindakan, sebab bila hal ini dibiarkan, niscaya bangunan tanpa IMB akan menjamur di wilayah lain di kota Medan. (fan)