Barak1News|Belawan
Sebuah gudang dengan pintu gerbang bercat hitam di Jalan Hiu Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan disinyalir dijadikan tempat pengepulan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga berasal dari sejumlah stasiun pengisian bahan umum.
Berdasarkan informasi warga di sekitaran lokasi menyebutkan, gudang tersebut telah lama beroperasi dan hingga kini tetap eksis.
Tingginya angka kejahatan jual beli BBM jenis solar subsidi tanpa izin di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan diduga karena lemahnya pengawasan dan tindakan aparat berwenang.
Seperti diketahui bersama, BBM subsidi jenis solar yang seharusnya diperuntukkan kepada masyarakat luas, namun ditangan para cukong diolah untuk meraup keuntungan pribadi.
Dalam menjalankan aksinya, para ‘pemain’ kerap menggunakan mobil dabel kabin dan pikup yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar dari stasiun umum (SPBU) lalu melansir ke gudang tersebut.
Keberadaan gudang yang persis bersebelahan dengan SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) PT AKR di Jalan Hiu Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan dari amatan media ini pada Jumat (12/1/2024) terlihat sepi tanpa aktifitas.
Namun menurut keterangan warga sekitar menyebut, aktifitas di gudang tersebut mulai beroperasi pada sore menjelang malam hari.
“Gerbang gudang, kalau siang jarang buka, tapi jelang malam atau sore hari tampak mobil pickup dengan ditutup terpal masuk ke lokasi gudang. Tak hanya itu, ada juga mobil tanki biru putih kapasitas 18 ton bertuliskan PT Bumi dan mobil pribadi keluar masuk gudang,” ujar seorang warga yang tak ingin namanya disebut.
Warga juga membeberkan bahwa dalam perhari usaha mereka bisa mengepul sekira ber ton/hari BBM jenis solar subsidi dan ditambah dari Stasiun pengisian umum.
“Dalam perhari, mereka bisa mengumpulkan ber ton-ton BBM solar subsidi dari SPBU, lalu dipasarkan ke industri di segala penjuru yang membutuhkan. Gak ada yang berani karena di bekingi oleh oknum berambut cepak di gudang,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait keberadaan gudang yang patut diduga menjadi tempat pengepulan solar subsidi, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muammar, SIK, hingga berita ini di kirim ke meja redaksi belum berhasil dihubungi.
Dinilai melanggar pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diminta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) segera mengusut tuntas peredaran dugaan jual beli BBM subsidi jenis solar dan menutup lokasi gudang.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan Polres Pelabuhan Belawan belum dapat di konfirmasi. (Tim)
