Barak 1 News.com|Labusel
Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil meringkus oknum Security PTPN 3 Kebun Sei Baruhur berinisial Herbin Tindaon (38) warga Emplasmen Sei Baruhur Desa Baringin Jaya Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Diringkusnya HT karena diduga telah melakukan pemukulan terhadap seorang remaja bernama Putra Hokkop Napitupulu (15) warga Cikampak, Kecamatan Torgamba pada tanggal 5 Oktober 2023 hingga berakibat fatal dan korban meninggal dunia saat dibawa menuju Rumah sakit pada tanggal 6 Oktober 2023. Saat ini pelaku telah diamankan personel Satreskrim Polres Labusel.
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H, M.H saat Press Release di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Kamis (12/10).
Kapolres Labusel menyampaikan kronologis singkat kejadian kepada media, bahwa kejadian bermula pada Kamis 5 Oktober 2023 sekira pukul 19.20 WIB, Saksi Mario bersama korban PHN saat itu berada di areal afdeling perkebunan PTPN 3. Mereka mengambil berondolan buah kelapa sawit sebanyak 4 goni plastik. Ketika saksi Mario dan korban akan pulang dengan mengendarai sepeda motor Revo, mereka di berhentikan HT seorang oknum security, kemudian HT melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala dengan menggunakan Helm, akibatnya, korban terjatuh dan pingsan. Setelah korban tergeletak, Security dengan Saksi Heri Setiawan membawa korban ke sebuah warung terdekat dan memberikan minum kepada PHN. Saat itu korban sadar dan oleh teman korban bernama Mario membawanya pulang.
Keesokan harinya, Jum’at 6 Oktober 2023 korban mengalami pendarahan, kemudian oleh orangtuanya di bawa ke Rumah Sakit, namun didalam perjalanan korban meninggal dunia. Melihat hal itu orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Torgamba.” Terhadap korban telah dilakukan outopsi dan hasilnya di bagian kepala terdapat pendarahan akibat pukulan benda tumpul. Setelah itu dilakukan olah TKP dan menyimpulkan pelaku hanya satu orang dan saat ini telah dilakukan penahanan” ujar Kapolres.
Kapolres menghimbau kepada seluruh Security agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian terdekat bila menemukan tindak pidana pencurian di kawasannya dan jangan melakukan unsur kekerasan terhadap pelaku pencurian tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Str)
