
Barak1News.com|Singkil
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Singkil Tolak Marthunis, ST,. D.E.A untuk menjabat kembali sebagai Penjabat (Pj). Bupati Aceh Singkil priode selanjutnya, Sabtu (08/07/2023).
Penolakan Marthunis menjabat kembali sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil Priode 2023 – 2024 tertuang melalui Surat Nomor: 131/897/DPRK/2023, pada tanggal 05 Juli 2023.
Ditanda tangani langsung oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang. “Surat itu ditujukan langsung kepada Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Sementara, Adapun isi didalam surat peryataan penolakan tersebut, Yaitu;
Pertama (1). Dewan DPRK Aceh Singkil menolak saudara Marthunis, ST,. D.E.A sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil pada tahun 2023 – 2024.
Kedua (2). Apabila saudara Marthunis ST,. D.E.A tetap dipilih menjadi Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil maka Dewan DPRK Aceh Singkil tidak akan ikut serta membahas rancangan peraturan Daerah.
“Terkait tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil, antara lain. Seperti APBK Perubahan, APBK pertanggungjawaban dan rancangan peraturan Daerah lainnya.
Ketiga (3). Dewan DPRK Aceh Singkil juga tidak akan bermitra dan berkerjasama dengan saudara Marthunis, ST,. D.E.A sebagai Pejabat (Pj) Bupati Aceh Singkil dalam menjalankan tugas – tugas kelembagaan.
Diketahui, Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Singkil menyatakan penolakan dan sekaligus menanda tangani prihal surat tersebut sebagai berikut;
(1).Ketua DPRK, Hasanuddin Aritonang (2).Wakil Ketua I DPRK, H. Amaliun
(3).Anggota DPRK, Ade Dwi Sintiya,
(4).Anggota DPRK, Andri Juliswan Limbong,
(5).Anggota DPRK, Sarbaini, SE
(6).Anggota DPRK Dewi Sartika Ana
(7).Anggota DPRK, Sahman
(8).Anggota DPRK, Ahmad Fadhli, M.Ag
(9).Anggota DPRK, H. Mairaya, SH
(10). Anggota DPRK, Hj. Asmawati
(11). Anggota DPRK, Taufik A.Md
(12). Anggota DPRK, H. Bainuddin Ondo
(13). Anggota DPRK, Erpan Suri Limbong
(14). Anggota DPRK, Ramli Boga
(15). Anggota DPRK, Al Hidayat
(16). Anggota DPRK, Sadri
(17). Anggota DPRK, Aminullah Sagala, S,Pd,i
Perlu diketahui, Sebentar lagi masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil masih dijabat oleh Marthunis, ST,. D.E.A.
Tinggal hanya hitungan hari saja dan akan berakhir pada tanggal 21 Juli 2023 ini nanti. (Red)