
Barak-1news.com | Aceh Singkil –
Tim Pemantau pembangunan Aceh Singkil (TP2AS) menyoroti Pekerjaan Perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum Kabupaten Aceh Singkil di Desa Ketapang Indah,Kec.Singkil Utara tanpa menggunakan APD.
APD atau alat pelindung diri bagi pekerja konstruksi itu mesti digunakan demi keselamatan dan kesehatan kerja bagi semua sub bidang konstruksi berupa Helm, masker,rompi dan sepatu safety kata Nurrizal Kahfi Pohan selaku Ketua TP2AS,Kamis sore (4/8) pada Barak-1news.com.
Dikatakan pengadaan sarana APD itu ada dianggarkan dalam anggaran kerja setiap pekerjaan konstruksi, jadi semua para pekerja harus menggunakan alat pelindung diri untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja,”sebelum mulai kerja, tidak ada alasan APD tidak digunakan”kata Nurrizal.
Apabila APD tidak dilengkapi maka pihak penyedia dianggap melanggar peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman sistem management Keselamatan kontruksi (SMKK) ujar nya.
Pohan juga berharap agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun PPTK pada dinas dimaksud agar memberi teguran atau himbauan agar para pekerja dilengkapi dengan alat pelindung diri untuk menjamin keselamatan kerja maupun Kesehatan kerja ucapnya.
Sementara Sopyan perwakilan penyedia mengatakan bahwa APD dimaksud belum lagi sampai ke Lokasi kerja,”kami sudah memesan dari Medan dan barang nya belum sampai juga,maka belum digunakan pekerja”sebut nya.
Sekedar mengetahui bahwa Pekerjaan Perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum Kabupaten Aceh Singkil sendiri berbiaya 4,2 Milyar lebih menggunakan dana DAK Fisik Tahun 2022 dengan Penyedia CV.Nasora Maridi 14 Medan.(Zaelani Bako).