Barak1news.com / Musi – Banyuasin
Komisi II DPRD Muba Sarankan Para Pihak Berunding
Rapat tindaklanjut upaya penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, antara masyarakat kelompok Solihin dengan PT ITA Magoreben yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Muba pada hari Senin, 30/06/2025, diskors dan ditunda untuk waktu yang belum ditentukan, demikian disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Muba, Ziadatulher, SH, MH saat membacakan Berita Acara Rapat nomor …./BA/KOM-II/VI/2025 sebagai kesimpulan dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Pulai Gading dengan PT ITA Magoreben di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba.
Diketahui bersama sengketa masalah lahan antara masyarakat desa Pulai Gading dalam hal ini Solihin dan kawan-kawan dengan PT ITA Magoreben ini sudah berlangsung belasan tahun tapi belum ada penyelesaian final.
Solihin mewakili masyarakat mengatakan dari 376 Ha lahan plasma ada kesepakatan dengan PT ITA Magoreben 50:50, kemudian kesepakatan itu berubah menjadi 30:70 namun dari 30% untuk masyarakat yaitu 112,8 Ha masih kurang, tidak sampai 112,8 Ha. Saat ditanya pimpinan rapat berapa kurangnya, solihin menjawab banyak tetapi ia tidak mengatakan berapa tepatnya.
Menanggapi ini Ketua Koperasi Gading Jaya saat diminta tanggapannya oleh Ketua Komisi II DPRD Jonkenedi selaku pimpinan rapat mengatakan Yayan Andriawan mengatakan KUD hanya mengcover yang ada di SK Bupati.
“Kami hanya mengcover yang ada di SK Bupati 529 KK Didalam 529 KK itu ada sebagian saja nama-nama termasuk kelompok Solihin, dan sebagian lagi diluar SK Bupati,” ujarnya.
Kades Pulai Gading Sulaiman, mengatakan pemerintah desa mengacu pada dokumen awal.
“Pemerintah Desa mengakui keluarga besar pak Hamzah ada namanya di dalam 529 KK, tapi untuk yang lainnya kami masih meragukan. Kalau mengacu pada temuan tim inventaris, ini banyak tumpang tindih, kalau itu salah bukan kepala desanya,” terangnya.
“Dari kelompok Solihin cs, hanya Solihin orang Pulai Gading, yang lainnya bukan orang Pulai Gading. Dari kelompok ini ada yang terjual (lahannya) dan ada pula yang tumpang tindih pesertanya, ada juga yang tidak terdaftar di SK Bupati, kami juga tidak kenal orangnya,” imbuhnya.
General Manager PT ITA Magoreben Eri Saragih mengatakan, untuk masalah Solihin cs sudah terlalu lama, sudah berlarut-larut. Pihaknya hanya berpedoman pada SK Bupati yang ada 529 nama di dalamnya.
Sementara itu panasehat hukum Koperasi Gading Jaya Muhamadin, SH, mengatakan bahwa Solihin cs (Solihin dan kawan-kawan) pada tahu 2024 sudah pernah menggugat PT ITA Magoreben, Kepala Desa dan KUD Gading Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, tetapi di pertengahan jalan Solihin mencabut gugatannya di PN Sekayu, jadi sebenarnya permasalahannya sudah selesai, terangnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan sejumlah anggota Komisi II DPRD Muba, Disbun, Bagian Tapem, Bagian Hukum, BPN, Camat Bayung Lencir, Kades Pulau Gading, PT ITA Magoreben, KUD Gading Jaya, Pemilik Lahan: Solihin, Hamzah, dan Ewin Manurung. (*)
