Barak 1 News.com|Labusel
Dalam rangka menata administrasi pelaporan dan menyatukan persepsi terhadap bantuan dana Hibah, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag membuka sosialisasi peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata cara pengganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, laporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah di aula lantai 1 Kantor Bupati, Rabu (10/05).

Wabup H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag dalam sambutannya menyambut baik atas penyelenggaraan sosialisasi Perbub No. 3 Tahun 2022. Hal itu sangat urgen agar dapat memahami serta menyamakan persepsi atas laporan dan pertanggungjawaban serta penatausahaan pemberian dana hibah dan bansos sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Diharapkan kedepannya dapat tertata laporan keuangan bantuan dana hibah dan tidak menimbulkan tendensi, sehingga berakibat munculnya tanggapan, opini publik serta friksi yang negatif terhadap kinerja pemerintah dalam pemberian bantuan hibah dan bansos yang bersumber dari APBD” ujarnya.

Wabup juga menjelaskan, untuk mewujudkan pemberian hibah dan bantuan sosial yang transparansi dan akuntabilitas serta memudahkan dalam penyampaian pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dan bantuan sosial yang telah diatur melalui peraturan Bupati tersebut.
Salah satu hal yang perlu di pahami setiap calon penerima dana hibah dalam penyampaian usulan/proposal hibah dan bantuan sosial harus melalui aplikasi Elektronik Sosial Hibah yang di singkat dengan E-SOHIB.

Sistem online untuk hibah dan bansos melalui alamat e-sohib.labuhanbatuselatan.go.id akan memudahkan proses serta tercatat dengan tertib sehingga diketahui jelas darimana dan siapa merekomendasikan serta melaksanakan “, pungkas Wabup (Red)
